Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Rapid Tes Anti Gen Sejak H-2

Rabu, 16 Desember 2020 - 01:45 WIB
Menko Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rapid tes anti gen tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat saja. Akan tetapi penumpang kereta api juga. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan kepada para pengguna transportasi umum yang akan berpergian ke luar kota wajib melakukan tes rapid antigen. Rapid tes anti gen ini dilakukan maksimal H-2 pemberangkatan.

(Baca Juga: Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat )



Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rapid tes anti gen tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat saja. Akan tetapi penumpang kereta api juga diwajibkan untuk melakukan rapid tes antigen.

Menurut Luhut, rapid tes antigen memiliki sensifitas yang lebih baik. Sehingga diharapkan bisa mengurangi potensi penularan di transportasi umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!