Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Rapid Tes Anti Gen Sejak H-2

Rabu, 16 Desember 2020 - 01:45 WIB
Menko Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, rapid tes anti gen tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat saja. Akan tetapi penumpang kereta api juga. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan kepada para pengguna transportasi umum yang akan berpergian ke luar kota wajib melakukan tes rapid antigen. Rapid tes anti gen ini dilakukan maksimal H-2 pemberangkatan.

(Baca Juga: Aturan Baru Liburan!, Mau Terbang ke Bali Wajib PCR Test H-2 Sebelum Berangkat )

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rapid tes anti gen tak hanya berlaku untuk penumpang pesawat saja. Akan tetapi penumpang kereta api juga diwajibkan untuk melakukan rapid tes antigen.



Menurut Luhut, rapid tes antigen memiliki sensifitas yang lebih baik. Sehingga diharapkan bisa mengurangi potensi penularan di transportasi umum.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujarnya dalam keterangan tertulis.

(Baca Juga: Pengumuman: Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru )

Menko Luhut juga menambahkan, khusus penerbangan ke Bali berbeda. Menurutnya, khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat harus melakukan tes pcr pada H-2 keberangkatan.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” jelasnya

Untuk mengatur mekanismenya, Menko Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. Diharapkan Standar Operasional segera bisa dikeluarkan dan diselesaikan. “Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” ungkapnya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More