Ini Kebijakan OJK untuk Minimalisasi Dampak Pandemi di Pasar Modal
Rabu, 16 Desember 2020 - 16:10 WIB
Untuk kebijakan kolompok pertama, kata dia, ada yang namanya kebijakan auto rejection asimetris. Menurut Yunita, kebijakan yang paling signifikan adalah pemendekan jam perdagangan di bursa. "Kemudian ada kebijakan buyback saham oleh emiten tanpa melalui RUPS," ungkap dia.
Kebijakan kedua, lanjut dia, dalam hal ini perpanjangan keberlakuan laporan keuangan bagi emiten. "Ini untuk yang melakukan corporate action atau hal hal lain. Jangka waktu penyampaian diperpanjang, lalu keberlakuannya, serta efektifnya juga diperpanjang," ucap Yunita.
(Baca Juga: Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi)
Ketiga, kemudahan perizinan. Dalam hal ini ada beberapa kegiatan yang dipercepat atau beberapa inisiatif dipercepat pemberlakuannya misalnya pelaporan atau penyampaian pelaporan disclosure bagi emiten dan perusahaan publik dan lain lain.
Kebijakan kedua, lanjut dia, dalam hal ini perpanjangan keberlakuan laporan keuangan bagi emiten. "Ini untuk yang melakukan corporate action atau hal hal lain. Jangka waktu penyampaian diperpanjang, lalu keberlakuannya, serta efektifnya juga diperpanjang," ucap Yunita.
(Baca Juga: Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi)
Ketiga, kemudahan perizinan. Dalam hal ini ada beberapa kegiatan yang dipercepat atau beberapa inisiatif dipercepat pemberlakuannya misalnya pelaporan atau penyampaian pelaporan disclosure bagi emiten dan perusahaan publik dan lain lain.
(fai)
Lihat Juga :