Ini Kebijakan OJK untuk Minimalisasi Dampak Pandemi di Pasar Modal
Rabu, 16 Desember 2020 - 16:10 WIB
JAKARTA - Dalam rangka meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 di sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kebijakan yang dikelompokan menjadi tiga bagian. Kebijakan pertama, mengenai bagaimana bisa mengelola volatilitas atau flutuktuasi yang sangat tajam di pasar sekunder.
"Jadi ada kelompok yang kita tunjuk untuk mengendalikan atau meminimalisasi dampak dari volatilitas di secondary market," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari secara virtual di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
(Baca Juga: BI, Kemenkeu, OJK, dan LPS Keroyokan Bangun Pasar Keuangan)
Kedua, ada relaksasi bagi pelaku industri keuangan terutama terkait pasar modal. Ketiga, relaksasi atau kemudahan bagi industri jasa keuangan atau lembaga jasa keuangan yang berkegiatan di pasar modal dalam melakukan pengarsipan kewajiban pelaporan atau perizinan.
Untuk kebijakan kolompok pertama, kata dia, ada yang namanya kebijakan auto rejection asimetris. Menurut Yunita, kebijakan yang paling signifikan adalah pemendekan jam perdagangan di bursa. "Kemudian ada kebijakan buyback saham oleh emiten tanpa melalui RUPS," ungkap dia.
Kebijakan kedua, lanjut dia, dalam hal ini perpanjangan keberlakuan laporan keuangan bagi emiten. "Ini untuk yang melakukan corporate action atau hal hal lain. Jangka waktu penyampaian diperpanjang, lalu keberlakuannya, serta efektifnya juga diperpanjang," ucap Yunita.
(Baca Juga: Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi)
Ketiga, kemudahan perizinan. Dalam hal ini ada beberapa kegiatan yang dipercepat atau beberapa inisiatif dipercepat pemberlakuannya misalnya pelaporan atau penyampaian pelaporan disclosure bagi emiten dan perusahaan publik dan lain lain.
"Jadi ada kelompok yang kita tunjuk untuk mengendalikan atau meminimalisasi dampak dari volatilitas di secondary market," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari secara virtual di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
(Baca Juga: BI, Kemenkeu, OJK, dan LPS Keroyokan Bangun Pasar Keuangan)
Kedua, ada relaksasi bagi pelaku industri keuangan terutama terkait pasar modal. Ketiga, relaksasi atau kemudahan bagi industri jasa keuangan atau lembaga jasa keuangan yang berkegiatan di pasar modal dalam melakukan pengarsipan kewajiban pelaporan atau perizinan.
Untuk kebijakan kolompok pertama, kata dia, ada yang namanya kebijakan auto rejection asimetris. Menurut Yunita, kebijakan yang paling signifikan adalah pemendekan jam perdagangan di bursa. "Kemudian ada kebijakan buyback saham oleh emiten tanpa melalui RUPS," ungkap dia.
Kebijakan kedua, lanjut dia, dalam hal ini perpanjangan keberlakuan laporan keuangan bagi emiten. "Ini untuk yang melakukan corporate action atau hal hal lain. Jangka waktu penyampaian diperpanjang, lalu keberlakuannya, serta efektifnya juga diperpanjang," ucap Yunita.
(Baca Juga: Cara OJK Jaga Industri Keuangan Non Bank Tetap Aman Selama Pandemi)
Ketiga, kemudahan perizinan. Dalam hal ini ada beberapa kegiatan yang dipercepat atau beberapa inisiatif dipercepat pemberlakuannya misalnya pelaporan atau penyampaian pelaporan disclosure bagi emiten dan perusahaan publik dan lain lain.
(fai)
tulis komentar anda