Ini Kebijakan OJK untuk Minimalisasi Dampak Pandemi di Pasar Modal

Rabu, 16 Desember 2020 - 16:10 WIB
OJK menyiapkan tiga kebijakan guna meminimalkan dampak pandemi Covid-19 di pasar modal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dalam rangka meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 di sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kebijakan yang dikelompokan menjadi tiga bagian. Kebijakan pertama, mengenai bagaimana bisa mengelola volatilitas atau flutuktuasi yang sangat tajam di pasar sekunder.

"Jadi ada kelompok yang kita tunjuk untuk mengendalikan atau meminimalisasi dampak dari volatilitas di secondary market," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari secara virtual di Jakarta, Rabu (16/12/2020).



(Baca Juga: BI, Kemenkeu, OJK, dan LPS Keroyokan Bangun Pasar Keuangan)

Kedua, ada relaksasi bagi pelaku industri keuangan terutama terkait pasar modal. Ketiga, relaksasi atau kemudahan bagi industri jasa keuangan atau lembaga jasa keuangan yang berkegiatan di pasar modal dalam melakukan pengarsipan kewajiban pelaporan atau perizinan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!