Implementasikan GCG, KBI Terapkan Transformasi Akhlak
Rabu, 16 Desember 2020 - 16:51 WIB
Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) Achmad Daniri mengatakan prinsip GCG dimulai dengan membiasakan perbuatan baik sesuai prinsip GCG seluruh SDM termasuk pimpinan perusahaan yang harus menjadi teladan (tone at the top). Hal tersebut bisa dilakukan pertama dengan cara mentaati kode etik dan perilaku.
Kedua, perlu edukasi dan sosialisasi secara masif dan berkala terhadap stakeholder internal dan eksternal melalui Focus Group Discussion yang membahas studi kasus dalam proses kerja di masing-masing unit organisasi. Sampai akhirnya pemahaman dan pelaksanaan prinsip GCG dalam proses bisnis di masing-masing unit organisasi menjadi terbiasa.
Ketiga, semua komitmen ini harus dijaga dan dirawat melalui kebijakan, peraturan, struktur, SOP, sistem dan perilaku semua SDM di perusahaan. Bagi stakeholder yang tidak terjangkau dengan kebijakan dan peraturan perusahaan perlu didekati dengan program CSR melalui pendekatan Creating Shared Value.
"Implementasi kebijakan dan peraturan perusahaan tentu saja perlu dijaga dan dirawat secara konsisten melalui sistem yang dibangun seperti melalui Three Lines of Model (3LOD), Perlindungan Pelapor (WBS), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001), dan GRC Terintegrasi." kata dia.
Sebagai informasi, GCG yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1998, merupakan seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemangku kepentingan pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Dalam Good Corporate Governance, terdapat 5 prinsip yang biasa disingkat dengan TARIF yang perlu dilakukan oleh korporasi, yaitu Transparansi, Akuntability, Responsibility, Independency serta Fairness.
Meskipun sudah berjalan lebih dari 2 dekade, penerapan gcg di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pacific. Melansir data riset Corporate Governance Watch atau CG Watch yang dilakukan oleh ASEAN Corporate Governance Assosiation (ACGA) pada tahun 2018, Indonesia menempati urutan paling bawah dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di antara 12 negara, yaitu Australia, Hong Kong, Singapura, Malaysia, taiwan, Thailand, India, Jepang, Korea, China, dan Filipina. CG Watch adalah riset yang dilakukan setiap dua tahun oleh ACGA yang berkedudukan di Hong Kong, bekerja sama dengan Credit Lyonnaise Securities Asia (CLSA) atas kualitas tata kelola makro di 12 pasar di kawasan Asia-Pasifik.
Kedua, perlu edukasi dan sosialisasi secara masif dan berkala terhadap stakeholder internal dan eksternal melalui Focus Group Discussion yang membahas studi kasus dalam proses kerja di masing-masing unit organisasi. Sampai akhirnya pemahaman dan pelaksanaan prinsip GCG dalam proses bisnis di masing-masing unit organisasi menjadi terbiasa.
Ketiga, semua komitmen ini harus dijaga dan dirawat melalui kebijakan, peraturan, struktur, SOP, sistem dan perilaku semua SDM di perusahaan. Bagi stakeholder yang tidak terjangkau dengan kebijakan dan peraturan perusahaan perlu didekati dengan program CSR melalui pendekatan Creating Shared Value.
"Implementasi kebijakan dan peraturan perusahaan tentu saja perlu dijaga dan dirawat secara konsisten melalui sistem yang dibangun seperti melalui Three Lines of Model (3LOD), Perlindungan Pelapor (WBS), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001), dan GRC Terintegrasi." kata dia.
Sebagai informasi, GCG yang pertama kali diperkenalkan di Indonesia sekitar tahun 1998, merupakan seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemangku kepentingan pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. Dalam Good Corporate Governance, terdapat 5 prinsip yang biasa disingkat dengan TARIF yang perlu dilakukan oleh korporasi, yaitu Transparansi, Akuntability, Responsibility, Independency serta Fairness.
Meskipun sudah berjalan lebih dari 2 dekade, penerapan gcg di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Pacific. Melansir data riset Corporate Governance Watch atau CG Watch yang dilakukan oleh ASEAN Corporate Governance Assosiation (ACGA) pada tahun 2018, Indonesia menempati urutan paling bawah dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan di antara 12 negara, yaitu Australia, Hong Kong, Singapura, Malaysia, taiwan, Thailand, India, Jepang, Korea, China, dan Filipina. CG Watch adalah riset yang dilakukan setiap dua tahun oleh ACGA yang berkedudukan di Hong Kong, bekerja sama dengan Credit Lyonnaise Securities Asia (CLSA) atas kualitas tata kelola makro di 12 pasar di kawasan Asia-Pasifik.
(nng)
tulis komentar anda