BUMN Dapat Dana Rp152 Triliun Buat Pulihkan Ekonomi RI, Ini Kriterianya
Rabu, 13 Mei 2020 - 14:58 WIB
Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp152,15 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka memulihkan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi virus corona. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah mengucurkan dana sekitar Rp152,15 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka memulihkan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi virus corona. Hal ini setelah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mendapatkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah No 23/ 2020 terbit, Senin (11/5) untuk kemudian tinggal menunggu beleid turunan yang mengaturnya.
(Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Anggarkan Rp318,09 Triliun )
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan kriteria BUMN yang mendapat dukungan pemerintah antara lain berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, peran sovereign yang dijalankan BUMN, eksposur terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah, dan total aset yang dimiliki.
"Memang sangat banyak variasi dan cara untuk membantunya, tergantung BUMN-nya dan tergantung mekanismenya. Kalau mekanismenya sudah ada, maka itu bisa langsung dilakukan, tapi kalau ternyata modalitas belum pernah diatur, maka peraturan pelaksanaanya harus dibuat dulu secara hati-hati," kata Febrio di Jakarta, Rabu (13/5/1020).
(Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah Anggarkan Rp318,09 Triliun )
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan kriteria BUMN yang mendapat dukungan pemerintah antara lain berpengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, peran sovereign yang dijalankan BUMN, eksposur terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah, dan total aset yang dimiliki.
"Memang sangat banyak variasi dan cara untuk membantunya, tergantung BUMN-nya dan tergantung mekanismenya. Kalau mekanismenya sudah ada, maka itu bisa langsung dilakukan, tapi kalau ternyata modalitas belum pernah diatur, maka peraturan pelaksanaanya harus dibuat dulu secara hati-hati," kata Febrio di Jakarta, Rabu (13/5/1020).
Lihat Juga :