Skema Dirombak, PNS Mau Gaji Lebih Besar Harus Punya Beban Kerja Tinggi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 09:31 WIB
BKN menerangkan, skema gaji PNS akan dilihat dari beban hingga risiko kerja. Artinya, antar satu PNS dengan yang lainnya, yang memiliki beban dan risiko kerja lebih tinggi akan memiliki gaji berbeda. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah akan merombak skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) , dimana nantinya berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Perombakan ini akan dilakukan kepada seluruh PNS baik itu yang berada di instansi pusat maupun daerah.

(Baca Juga: Perombakan Gaji PNS Disebut Terkait Kondisi Keuangan Negara, Baik atau Buruk? )

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Haryomo Dwi Putranto mengatakan, nantinya skema penggajian PNS ini akan dilihat dari beban hingga risiko kerja. Artinya, antar satu PNS dengan yang lainnya, yang memiliki beban dan risiko kerja yang lebih tinggi akan memiliki gaji yang berbeda.

"Apakah beban kerjanya PNS tidak sama, maka gajinya juga tidak sama? kalau kita kembali kepada ketentuan yang berlaku, gaji itu memang sekali lagi berdasarkan pada kriteria itu," ujarnya dikutip MNC Portal Media dari Channel Youtube BKN, Jumat (18/12/2020).



Adapun aturan atau ketentuan yang dimaksud ada pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana dalam pasal 79, dijelaskan jika gaji PNS banyak komponen di simplikasi.

(Baca Juga: Gaji PNS Tidak Lagi Lihat Pangkat dan Golongan, Ini Skema yang Diterapkan )

Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 dijelaskan bahwa gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

"Di dalam UU di pasal 79 disebutkan bahwa gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko jabatan," ucap Haryomo

Haryomo menjelaskan, saat ini penggajian untuk para PNS menggunakan mekanisme lama. Di mana sistem penggajian dilakukan berdasarkan masa kerja, pangkat dan golongan dari pegawai tersebut.

"Secara eksisting memang kalau kita lihat peraturan pemerintah gaji yang sekarang ini kita terima dasarnya adalah masa kerja dan golongan. Sehingga gaji itu tidak ada hubungannya dengan jabatan yang diduduki oleh PNS," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More