BKPM: Pasca UU Cipta Kerja, Tren Pasokan Ikan di KEK Bitung Membaik
Rabu, 23 Desember 2020 - 10:04 WIB
Pasca pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempercepat penyelesaian penyusunan rancangan peraturan pelaksana UU tentang Cipta Kerja untuk sektor kelautan dan perikanan.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Permudah Buka Usaha untuk Perbanyak Lapangan Kerja
Rizal mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan disektor perikanan agar investasi perikanan nasional kembali menggeliat. “Sama dengan sektor lain, izin-izinnya ada NSPK-nya. Sehingga ada kepastian bagi pengusaha perikanan. Jangan digantung-gantung kalau syaratnya sudah terpenuhi,” ucap Rizal.
Dikatakannya, sejumlah perusahaan di KEK di Bitung berencana berinvestasi sebesar Rp 3,452 triliun meskipun di tengah badai COVID-19. “Memang gara-gara COVID ini banyak investasi-investasi tertunda. Tenaga kerja ahli asingnya belum berani masuk. Ini juga membuat realisasi menjadi sedikit direm,” pungkas Rizal.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Permudah Buka Usaha untuk Perbanyak Lapangan Kerja
Rizal mengatakan, saat ini pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan disektor perikanan agar investasi perikanan nasional kembali menggeliat. “Sama dengan sektor lain, izin-izinnya ada NSPK-nya. Sehingga ada kepastian bagi pengusaha perikanan. Jangan digantung-gantung kalau syaratnya sudah terpenuhi,” ucap Rizal.
Dikatakannya, sejumlah perusahaan di KEK di Bitung berencana berinvestasi sebesar Rp 3,452 triliun meskipun di tengah badai COVID-19. “Memang gara-gara COVID ini banyak investasi-investasi tertunda. Tenaga kerja ahli asingnya belum berani masuk. Ini juga membuat realisasi menjadi sedikit direm,” pungkas Rizal.
(nng)
Lihat Juga :