Susun Aturan Baru Soal PHK, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Senin, 28 Desember 2020 - 19:39 WIB
FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melibatkan sejumlah elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan . Salah satu elemen masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat daerah yang terdiri dari unsur Tripartit yakni pekerja, pengusaha.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik Reyna Usman mengatakan, bahwa ada empat aturan baru terkait RPP klaster ketenagakerjaan, yakni tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerjaaan , Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP Nomor 78 Tahun 2015), dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pentingnya elemen di daerah dilibatkan dalam pembahasan RPP turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai wujud dari partisipasi publik dalam proses pengabilan keputusan, termasuk masyarakat di daerah, " ujar Reyna Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Pesangon 25 Kali Gaji bagi Pekerja Terdampak PHK
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik Reyna Usman mengatakan, bahwa ada empat aturan baru terkait RPP klaster ketenagakerjaan, yakni tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerjaaan , Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), RPP tentang Pengupahan (Revisi sebagian PP Nomor 78 Tahun 2015), dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pentingnya elemen di daerah dilibatkan dalam pembahasan RPP turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai wujud dari partisipasi publik dalam proses pengabilan keputusan, termasuk masyarakat di daerah, " ujar Reyna Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Pesangon 25 Kali Gaji bagi Pekerja Terdampak PHK
Lihat Juga :