Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Gelar Demo Serentak di 18 Daerah Besok
Senin, 28 Desember 2020 - 19:54 WIB
Lanjutnya juga akan melakukan aksi virtual. Pada aksi sebelumnya, sebanyak 360.000 orang terlibat atau mengikuti aksi virtual tersebut. "Jadi siaran langsung virtual itu live Instagram dan live Facebook," tandasnya.
(Baca Juga: KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi )
Sebelumnya KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN akan menghadapi sidang ketiga judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kedua konfederasi mengklaim sudah memperbaiki gugatan berdasarkan nasihat hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca Juga: KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi )
Sebelumnya KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN akan menghadapi sidang ketiga judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kedua konfederasi mengklaim sudah memperbaiki gugatan berdasarkan nasihat hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
(akr)
Lihat Juga :