Tuntut Kenaikan Upah, Buruh Gelar Demo Serentak di 18 Daerah Besok

Senin, 28 Desember 2020 - 19:54 WIB
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, demo serentak akan dilakukan di 18 daerah lain yang akan diselenggarakan tanggal 29 Desember 2020. Foto/Dok
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerangkan, sejumlah elemen buruh bakal melakukan aksi demo terkait dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja . Ditambah serta mengungkapkan aspirasinya mengenai keadilan buruh yang belum sejahtera di tahun 2020.

(Baca Juga: UU Ciptaker Perbesar Ruang Outsourcing, KSPI: Buruh Tak Miliki Masa Depan )

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, demo serentak akan dilakukan di 18 daerah lain yang akan diselenggarakan tanggal 29 Desember 2020. "Kita akan kunjungi MK untuk aspirasi kita selama ini. Besok, tanggal 29 Desember pukul 10.00 sampai 12.00 akan ada 18 titik lokasi aksi lapangan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).



Massa buruh juga akan menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) yang dihapus dalam UU Ciptaker dan menuntut kenaikan UMSK. "Kita pastikan akan menjaga jarak 2 meter dan protokol kesehatan ditegakkan, tidak hanya di Jakarta tapi juga di daerah lainnya," tuturnya.

Lanjutnya juga akan melakukan aksi virtual. Pada aksi sebelumnya, sebanyak 360.000 orang terlibat atau mengikuti aksi virtual tersebut. "Jadi siaran langsung virtual itu live Instagram dan live Facebook," tandasnya.

(Baca Juga: KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi )

Sebelumnya KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN akan menghadapi sidang ketiga judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kedua konfederasi mengklaim sudah memperbaiki gugatan berdasarkan nasihat hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More