Gaji PNS Tidak Akan Turun Saat Kena Pemangkasan Jabatan Eselon
Selasa, 29 Desember 2020 - 13:48 WIB
Pemerintah melakukan perampingan pada setiap K/L dan instansi di pemerintah daerah (Pemda). Salah satunya adalah dengan pemangkasan jabatan eselon menjadi dua saja, namun tidak akan mempengaruhi gaji PNS. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melakukan perampingan birokrasi pada setiap Kementerian/Lembaga dan instansi di pemerintah daerah (Pemda). Salah satunya adalah dengan melakukan pemangkasan jabatan eselon menjadi dua saja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyederhanaan birokrasi lewat pemangkasan eselonisasi tidak akan mempengaruhi penghasilannya. Misalnya, ada pejabat administrasi yang terkena pengalihan ke fungsional, tidak akan memgalami penurunan pada penghasilannya yang dulu.
(Baca Juga: Jokowi Sebut Reformasi Birokrasi dan Struktural Tak Bisa Ditunda Lagi )
Nantinya keputusan itu akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini pihaknya sudah menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden mengenai penyetaran penghasilan. Rancangan Peraturan Presiden itu sendiri sudah dilaporkan dan disetujui oleh Kementerian Keuangan. Setelah itu, akan disampaikan oleh Peraturan Presiden Jokowi untuk ditandatangani dan ditetapkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, penyederhanaan birokrasi lewat pemangkasan eselonisasi tidak akan mempengaruhi penghasilannya. Misalnya, ada pejabat administrasi yang terkena pengalihan ke fungsional, tidak akan memgalami penurunan pada penghasilannya yang dulu.
(Baca Juga: Jokowi Sebut Reformasi Birokrasi dan Struktural Tak Bisa Ditunda Lagi )
Nantinya keputusan itu akan diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini pihaknya sudah menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden mengenai penyetaran penghasilan. Rancangan Peraturan Presiden itu sendiri sudah dilaporkan dan disetujui oleh Kementerian Keuangan. Setelah itu, akan disampaikan oleh Peraturan Presiden Jokowi untuk ditandatangani dan ditetapkan.
Lihat Juga :