Gaji PNS Tidak Akan Turun Saat Kena Pemangkasan Jabatan Eselon
Selasa, 29 Desember 2020 - 13:48 WIB
“Dan juga telah diselesaikan pula rancangan pertauran presiden mengenai penyetaraan penghasilan. Rancangan tersebut sudah kita koordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait dan proses selanjutnya adalah penetapan dari bapak Presiden Joko Widodo,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
(Baca Juga: Selalu Ngurusin Gaji PNS, Menteri Tjahjo Tak Tahan untuk Bercerita Soal Gajinya Sendiri )
Dalam rancangan Perpres tersebut mengatur dan menjamin pemberian penghasilan bagi pejabat administrasi yang terdampak penataan. Sehingga gaji PNS di jabatan baru ini tidak akan mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.
“Yang mana rancangan perpres tersebut mengatur dan menjamin pemberian penghasilan bagi pejabat administarasi yang terdampak penataan birokrasi sehingga tidak mengalami penurunan besarna penghasilan selalu ditekankan arahan dari bapak presiden dan wakil presiden,” kata Tjahjo.
(Baca Juga: Selalu Ngurusin Gaji PNS, Menteri Tjahjo Tak Tahan untuk Bercerita Soal Gajinya Sendiri )
Dalam rancangan Perpres tersebut mengatur dan menjamin pemberian penghasilan bagi pejabat administrasi yang terdampak penataan. Sehingga gaji PNS di jabatan baru ini tidak akan mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.
“Yang mana rancangan perpres tersebut mengatur dan menjamin pemberian penghasilan bagi pejabat administarasi yang terdampak penataan birokrasi sehingga tidak mengalami penurunan besarna penghasilan selalu ditekankan arahan dari bapak presiden dan wakil presiden,” kata Tjahjo.
(akr)
Lihat Juga :