Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pemanfaatan Ruang dan Lahan

Rabu, 30 Desember 2020 - 21:46 WIB
(Baca Juga : Siapa Bilang Daya Beli Merosot? Rumah Rp30 Miliar Ludes Terjual )

Andi menambahkan, dominasi kasus indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang itu terjadi di daerah perkotaan yang sangat berkembang. Sebab, ruang sangat terbatas, tetapi penghuninya semakin bertambah. Terjadi urbanisasi yang tidak terencana sehingga desakan kebutuhan ruang itu semakin meningkat dan berimbas pada pelanggaran tata ruang. Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang itu paling banyak terjadi di Jawa.

’’Contohnya, alih fungsi ruang dari lahan persawahan menjadi pemukiman atau pembangunan di kawasan lindung setempat seperti di sempadan pantai, sungai, dan danau,’’sebutnya. Sepanjang tahun 2020, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dibantu PPNS Penataan Ruang di Daerah, pemeritah provinsi, pemerintah kabupaten/kota telah berhasil menangani kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang.

(Baca Juga : Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN )

Di wilayah I yang mencakup Sumatera misalnya, ditertibkan sembilan lokasi berupa tambang liar dan perumahan di kawasan hutan lindung dan dilakukan penutupan lokasi di Kota Batam.Kemudian ada mal mendapatkan surat peringatan karena berada di badan sungai, juga hotel yang dibangun di rawa konservasi, dan restoran.
(ton)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!