Tidak Sah Sebagai Alat Pembayaran, Uang Kertas Ini Justru Dijual Mahal

Jum'at, 01 Januari 2021 - 10:25 WIB
Artinya uang tersebut tidak sah sebagai alat pembayaran. Saat ini, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR pada 4 Maret 1988 terdapat 6 uang kertas rupiah yang telah dicabut.

"Jadi sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah," jelasnya.

Salah satu gerai online di marketplace sudah menjual sebanyak 34 lembar uang kertas lama ini dengan harga Rp1,69 juta per lembar. Bahkan ada juga yang menjualnya senilai Rp500 juta.

Baca Juga: Tukar Segera! 6 Pecahan Rupiah Lama Ini Bakal Hangus Akhir Tahun
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!