Hoax Kian Marak, Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Verifikasi Konten
Minggu, 03 Januari 2021 - 12:01 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pengamat telekomunikasi dari Indonesia-ITU Concern Forum (IICF) Eddy Setiawan, menilai Indonesia saat ini membutuhkan payung hukum untuk membentuk badan verifikasi hoax yang bertebaran di beragam platform online.
Meskipun di beberapa platform media sosial (medsos) terdapat fitur laporan pengguna namun tetap dibutuhkan SOP dan payung hukum yang tunduk pada hukum di Indonesia.
"Harus ada payung hukum dan SOP yang jelas dan tunduk dengan hukum kita. Jadi harus ada semacam lembaga independen resmi dan bisa diaudit. Kita semakin membutuhkan konten cinta negara NKRI berdasarkan UUD 1945 yang didalamnya ada Pancasila," ujar Eddy di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
(Baca juga: Kominfo Verifikasi Akun Instagram yang Hina Raja Malaysia )
Meskipun di beberapa platform media sosial (medsos) terdapat fitur laporan pengguna namun tetap dibutuhkan SOP dan payung hukum yang tunduk pada hukum di Indonesia.
"Harus ada payung hukum dan SOP yang jelas dan tunduk dengan hukum kita. Jadi harus ada semacam lembaga independen resmi dan bisa diaudit. Kita semakin membutuhkan konten cinta negara NKRI berdasarkan UUD 1945 yang didalamnya ada Pancasila," ujar Eddy di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
(Baca juga: Kominfo Verifikasi Akun Instagram yang Hina Raja Malaysia )
Lihat Juga :