Hoax Kian Marak, Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Verifikasi Konten
Minggu, 03 Januari 2021 - 12:01 WIB
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyatakan Kominfo pasti menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan melakukan penelusuran terhadap akun-akun dan konten-konten yang melanggar dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Baca juga: Awas, Kominfo akan Telusuri Akun-Akun yang Posting Konten FPI )
Penelusuran tersebut juga akan mencakup website ataupun media sosial yang memuat atau mempublikasikan kegiatan Front Pembela ISlam (FPI) yang belum lama ini dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
(Baca juga: Awas, Kominfo akan Telusuri Akun-Akun yang Posting Konten FPI )
Penelusuran tersebut juga akan mencakup website ataupun media sosial yang memuat atau mempublikasikan kegiatan Front Pembela ISlam (FPI) yang belum lama ini dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
(ind)
Lihat Juga :