Hoax Kian Marak, Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Verifikasi Konten

Minggu, 03 Januari 2021 - 12:01 WIB
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyatakan Kominfo pasti menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan melakukan penelusuran terhadap akun-akun dan konten-konten yang melanggar dan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Baca juga: Awas, Kominfo akan Telusuri Akun-Akun yang Posting Konten FPI )

Penelusuran tersebut juga akan mencakup website ataupun media sosial yang memuat atau mempublikasikan kegiatan Front Pembela ISlam (FPI) yang belum lama ini dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!