BPH Migas Setujui Ponpes di Sumsel Miliki 6 Mini SPBU

Senin, 04 Januari 2021 - 15:24 WIB
BPH Migas Setujui Ponpes di Sumsel Miliki 6 Mini SPBU
BPH Migas telah melakukan Survei Lapangan rencana pembangunan 6 Lokasi Sub Penyalur BBM Pondok Pesantren Al Ittifaqiah, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Hasil survey tersebut telah dibahas bersama antara BPH Migas dan Pondok Pesantren Al Ittifaqiah, di Hotel Arista, Palembang, Sumatera Selatan (01/01/2021).

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, Koordinator Tim Survei BPH Migas Christian Tanuwijaya beserta Tim, Ketua Yayasan Islam Al Ittifaqiah Joni Rusli, Ketua BUMY Al Ittifaqiah Yopi dan Nuhdi, dan Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Sri Kembang Joko Santoso.

Berdasarkan hasil survey lapangan Tim BPH Migas, enam lokasi rencana Sub Penyalur telah mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati Ogan Ilir. Lebih lanjut, keenam lokasi rencana Sub Penyalur BBM memiliki jarak yang beragam dengan SPBU existing terdekat: Sub Penyalur di Desa Kandis Kecamatan Kandis berjarak 6 km, Desa Rantau Alai Kecamatan Payalingkung berjarak 12 km, Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat berjarak 36 km, Kelurahan Muara Kuang Kecamatan Muara Kuang berjarak 70 km, Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang berjarak 40 km, Desa Pemulutan Ilir Kecamatan Pemulutan berjarak 10 km. Untuk Sub Penyalur Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat sudah dilengkapi dengan list konsumen sehingga siap direalisasikan.



Terkait rencana Sub Penyalur Al Ittifaqiah, M. Fanshurullah Asa berpesan meskipun ke-enam Sub Penyalur tersebut tidak dilengkapi IT Nozzle, penyaluran BBM akan tetap bisa terkontrol dengan baik karena sifat konsumennya yang tertutup. Ifan, sapaan M. Fanshurullah Asa, berharap Sub Penyalur ini menjadi contoh untuk pengembangan rencana serupa di seluruh Indonesia ke depannya.

"Ini komitmen BPH migas melaksanakan arahan Presiden Jokowi dalam kaitan pemberdayaan ekonomi umat dan juga UMKM," ujar Ifan.

Berdasarkan data BPH Migas, saat ini terdapat lebih dari 1800 Mini SPBU tersebar di Indonesia yang terdiri dari sekitar 1650 titik Pertashop dan sekitar 150 titik Microsite Exxon. Sebagai informasi, Pertashop menjual bensin non-subsidi; sedangkan Sub Penyalur menjual BBM Solar Subsidi & BBM Khusus Penugasan (premium) dengan biaya angkut yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten, konsumen tertutup yang disetujui oleh Pemerintah Daerah, serta berlokasi terpencil dari SPBU existing.

Mini SPBU adalah jawaban kehadiran Pemerintah melalui BPH Migas dalam menjamin ketersediaan BBM di NKRI selagi skema keekonomian untuk Penyalur SPBU reguler tidak memungkinkan.

Terkait lokasi Sub Penyalur yang telah disurvei, secara umum jaraknya sudah memenuhi persyaratan. Bahkan kedepannya, Sub Penyalur terjauh bisa dialihkan menjadi SPBU BBM Satu Harga. Sub Penyalur adalah konsep orisinal besutan BPH Migas. Pertemuan verifikasi ini sekaligus dijadikan sebagai dasar pengeluaran Surat Rekomendasi dari BPH Migas.

Keputusan tersebut masih perlu dilengkapi pemilik Sub Penyalur pasca memperoleh rekomendasi Bupati, seperti daftar konsumen serta prediksi omzet yang akurat & layak agar secara ekonomi tetap menguntungkan, minimal tidak mengalami kerugian di tahap awal.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More