Tahun Baru, Nasabah Korban Bumiputera Tancap Gas Layangkan Surat ke OJK
Senin, 04 Januari 2021 - 16:31 WIB
Awal tahun 2021 para nasabah korban AJB Bumiputera 1912 langsung melayangkan surat permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Awal tahun 2021 para nasabah korban AJB Bumiputera 1912 langsung melayangkan surat permohonan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya tidak lain agar dilakukan intervensi langsung kepada Bumiputera yang masih terjadi konflik internal.
Koordinator Nasional pemegang polis AJB Bumiputera Yayat Supriyatna mengatakan, sudah terdapat bukti tulis dan lisan atas tindakan peserta Rapat Umum Anggota (RUA) dan Dewan Komisaris yang menyebabkan kerugian pada Usaha Bersama. Dampaknya harus ditanggung oleh pemegang polis.
(Baca Juga: Akhirnya, Pejabat Bumiputera Bakal Kena 'Semprot' OJK )
Salah satunya keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran klaim yang menjadi hak pemegang polis akibat tidak dilaksanakannya PP 87/2019. "Hari ini kami menyampaikan surat pernyataan terkait dinamika di tubuh manajemen AJB Bumiputera kepada OJK," ujar Yayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dia menjelaskan, para pemegang polis dan pemilik Usaha Bersama meminta pihak OJK untuk segera menunjuk penanggung jawab pembentukan Panitia Pemilihan RUA. "Ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan Dewan Komisaris AJBB 1912 yang jelas mengabaikan tugas dan wewenangnya sesuai PP 87/2019," ujarnya.
Lebih lanjut Ia juga mendorong diterapkan ketentuan pidana bagi RUA dan Dewan Komisaris AJBB 1912 yang telah mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. Ini sesuai Surat OJK nomor S-34/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan surat nomor S-35/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020.
Koordinator Nasional pemegang polis AJB Bumiputera Yayat Supriyatna mengatakan, sudah terdapat bukti tulis dan lisan atas tindakan peserta Rapat Umum Anggota (RUA) dan Dewan Komisaris yang menyebabkan kerugian pada Usaha Bersama. Dampaknya harus ditanggung oleh pemegang polis.
(Baca Juga: Akhirnya, Pejabat Bumiputera Bakal Kena 'Semprot' OJK )
Salah satunya keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran klaim yang menjadi hak pemegang polis akibat tidak dilaksanakannya PP 87/2019. "Hari ini kami menyampaikan surat pernyataan terkait dinamika di tubuh manajemen AJB Bumiputera kepada OJK," ujar Yayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dia menjelaskan, para pemegang polis dan pemilik Usaha Bersama meminta pihak OJK untuk segera menunjuk penanggung jawab pembentukan Panitia Pemilihan RUA. "Ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan Dewan Komisaris AJBB 1912 yang jelas mengabaikan tugas dan wewenangnya sesuai PP 87/2019," ujarnya.
Lebih lanjut Ia juga mendorong diterapkan ketentuan pidana bagi RUA dan Dewan Komisaris AJBB 1912 yang telah mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. Ini sesuai Surat OJK nomor S-34/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan surat nomor S-35/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020.
Lihat Juga :