Ringankan Beban UMKM, Pemerintah Beri Pelatihan Berjualan Online

Kamis, 14 Mei 2020 - 18:32 WIB
Langkah kedua adalah pemerintah memberikan keringanan pembayaran bunga kredit kepada para pelaku UMKM. Pemberian keringanan pembayaran kredit ini untuk semua jenis UMKM.

Bagi usaha ultra mikro dengan pinjaman dibawah Rp10 juta misalnya, nantinya akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 6% dari pemerintah. Subsidi bunga 6% ini akan diberikan selama 6 bulan ke depan.

Kemudian untuk UMKM yang memiliki pinjaman Rp10 juta hingga Rp500 juta akan mendapatkan keringanan pembayaran bunga cicilan. Pada tiga bulan pertama, bunga cicilan akan ditanggung sebesar 6%, dan tiga bulan berikutnya 3%. Baca: Pandemi Corona, Kemenparekraf Dorong Pelaku Usaha Kreatif Go Digital

Sedangkan untuk UMKM dengan pinjaman diatas Rp500 juta akan mendapatkan keringanan, dimana bunga kredit ditanggung pemerintah sebesar 3% pada tiga bulan pertama dan 2% di tiga bulan berikutnya.

"Sehingga dana yang disiapkan pemerintah sebesar Rp34,1 triliun, tentu kami berharap UMKM bisa bertahan," ucapnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!