Meterai Rp3.000 dan 6.000 Masih Berlaku Sampai Akhir 2021, Tapi Ada Syarat
Selasa, 05 Januari 2021 - 10:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal Rp10.000 per 1 Januari 2021. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Namun, meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa dipakai.
(Baca Juga: Sri Mulyani: Transaksi Saham Tidak Kena Bea Meterai )
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama (Rp6.000,00 dan Rp3.000,00) dengan ketentuan paling sedikit Rp9.000,00 sampai dengan 31 Desember 2021.
"Dengan membubuhkan pada dokumen salah satu cara sebagai berikut 2 lembar meterai Rp6.000,00 1 lembar meterai Rp6.000,00 dan 1 lembar meterai Rp3.000,00, dan 3 lembar meterai Rp3.000,00," kata Hestu saat dihubungi SINDOmedia di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Lanjutnya, ketentuan ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), mulai tanggal 1 Januari 2021 berlaku tarif tunggal Bea Meterai sebesar Rp10.000,00. "Ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), mulai tanggal 1 Januari 2021 berlaku tarif tunggal Bea Meterai sebesar Rp10.000,00," katanya.
Sebagai informasi, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
(Baca Juga: Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000 )
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.
(Baca Juga: Sri Mulyani: Transaksi Saham Tidak Kena Bea Meterai )
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat dapat menggunakan meterai tempel lama (Rp6.000,00 dan Rp3.000,00) dengan ketentuan paling sedikit Rp9.000,00 sampai dengan 31 Desember 2021.
"Dengan membubuhkan pada dokumen salah satu cara sebagai berikut 2 lembar meterai Rp6.000,00 1 lembar meterai Rp6.000,00 dan 1 lembar meterai Rp3.000,00, dan 3 lembar meterai Rp3.000,00," kata Hestu saat dihubungi SINDOmedia di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Lanjutnya, ketentuan ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), mulai tanggal 1 Januari 2021 berlaku tarif tunggal Bea Meterai sebesar Rp10.000,00. "Ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), mulai tanggal 1 Januari 2021 berlaku tarif tunggal Bea Meterai sebesar Rp10.000,00," katanya.
Sebagai informasi, pengenaan bea meterai Rp 10.000 menggantikan tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang selama ini berlaku. Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.
(Baca Juga: Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000 )
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 10 Tahun 2020, pengaturan bea meterai dilaksanakan berdasarkan asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ada sejumlah tujuan pengaturan bea meterai yang dimuat dalam pasal tersebut.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda