Unicorn Bisa Jadi Semena-mena, Ayo Pemerintah Semangat Ngatur di Tahun Baru

Selasa, 05 Januari 2021 - 16:31 WIB
KPPU dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap aksi korporasi merger akuisisi yang memenuhi batasan. Pertimbangan ini akan mengacu pada pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

(Baca Juga: Mengapa Pemerintah China Berbalik Arah Melawan Jack Ma? )

Sejak akhir tahun lalu China berniat untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan teknologi seperti Alibaba Group Holding dan Tencent Holding dengan kebijakan anti-monopoli yang baru. Sejak November 2020, China meluncurkan rancangan peraturan yang akan mengekang perilaku anti-persaingan.

Seperti berkolusi dalam berbagi data konsumen yang sensitif, aliansi yang menekan saingan yang lebih kecil, dan menghilangkan pesaing. Bhima juga menilai perkembangan Unicorn di Indonesia pun bisa berakhir sama seperti Alibaba karena tuduhan pemerintah China monopoli dari Alibaba menghambat inovasi pemain lain.

"Ini bisa saja terjadi di indonesia. Tidak menutup kemungkinan karena investasi asing yang besar di startup Indonesia juga melibatkan Alibaba. Ini perlu jadi perhatian," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!