PGN Minta DJP Tunda Penagihan Pajak
Rabu, 06 Januari 2021 - 11:14 WIB
PT PGN akan mengajukan permohonan kepada DJP agar penagihan pajak dilakukan setelah upaya hukum terakhir. Foto/dok
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar penagihan pajak dilakukan setelah upaya hukum terakhir, sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini agar perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, selama ini peran PGN sebagai subholding gas dan bagian dari holding migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri. (Baca: Hindarjkan Anak dari Celaan dan Cacian)
"Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi-misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar Rachmat dalam keterangan tertulis kemarin.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak PGN dengan DJP mewajibkan PGN membayar pokok sengketa pajak Rp3,06 triliun ditambah potensi denda. Atas putusan tersebut perseroan berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, selama ini peran PGN sebagai subholding gas dan bagian dari holding migas PT Pertamina Persero dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daya saing industri dalam negeri. (Baca: Hindarjkan Anak dari Celaan dan Cacian)
"Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi-misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar Rachmat dalam keterangan tertulis kemarin.
Seperti diketahui, putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak PGN dengan DJP mewajibkan PGN membayar pokok sengketa pajak Rp3,06 triliun ditambah potensi denda. Atas putusan tersebut perseroan berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan.
Lihat Juga :