PGN Minta DJP Tunda Penagihan Pajak

Rabu, 06 Januari 2021 - 11:14 WIB
Menurut Rachmat, dalam melaksanakan kegiatan usahanya, yaitu penjualan gas bumi, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri minyak dan gas bumi dan peraturan di bidang perpajakan. Dalam hal ini penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut. (Baca juga: Guru di Jabar mengaku Sedih, Perjuangan Bertahun-tahun untuk Jadi PNS Sirna)

Saat ini PGN menjalankan beberapa penugasan dari pemerintah seperti dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 kota/kabupaten, memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM Nomor 89.K/2020. Kemudian melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN agar dapat menyediakan energi listrik yang efisien dan menjadikan peluang bagi PGN untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur melalui LNG.

PGN, sebagai bagian dari holding migas terus mengembangkan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia termasuk dalam penyediaan gas bagi seluruh kilang Pertamina, di antaranya pembangunan terminal regasifikasi LNG Cilacap untuk memenuhi kebutuhan gas RU IV Cilacap dan penyediaan infrastruktur gas untuk memenuhi kebutuhan RU V Balikpapan.

Sebagai berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi bagi pemenuhan energi nasional, PGN Group melaksanakan pembangunan proyek pipa transmisi minyak Rokan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produksi minyak dari Blok Rokan yang merupakan backbone (sepertiga) produksi minyak bumi nasional, sekaligus salah satu blok minyak terbesar di Indonesia. Proyek ini juga mendukung program pemerintah dengan meningkatkan efisiensi pembiayaan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN). (Baca juga: Awas! Kesepian Bikin Sistem Kekebalan Tubuh Melemah)

Upaya menjalankan peran bisnis maupun sebagai bagian dari kepanjangan pemerintah tetap dilaksanakan, PGN dengan tetap menjaga kinerja di tengah tekanan kinerja dikarenakan kondisi pandemi, triple shock, dan ketidakpastian demand. Sejauh ini PGN tetap berupaya menjaga kinerja operasional dan keuangan, khususnya dalam melayani kebutuhan gas bumi nasional. (Oktiani Endarwati)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!