Menko Airlangga: Bukan Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Terbatas di Beberapa Kota dan Kabupaten Saja
Rabu, 06 Januari 2021 - 22:51 WIB
Beberapa kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19 yang dibatasi antara lain: Pertama, membatasi kerja perkantoran dengan Work from Home (WFH) sebesar 75 persen. Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online). Ketiga, untuk sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen.
Namun, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran sebesar 25 persen kapasitas. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar sesuai jam operasional restoran. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mall sampai pukul 19.00.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keenam, kegiatan di tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas. Ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kedelapan, pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. PPKM berlaku sejak 11- 25 Januari 2021, dan akan dievaluasi dan dimonitor secara harian.
Pemerintah juga mengawasi penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi. “Pemerintah terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan mengevaluasi dan memonitor secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Menko Airlangga.
Namun, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran sebesar 25 persen kapasitas. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar sesuai jam operasional restoran. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mall sampai pukul 19.00.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keenam, kegiatan di tempat ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas. Ketujuh, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kedelapan, pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. PPKM berlaku sejak 11- 25 Januari 2021, dan akan dievaluasi dan dimonitor secara harian.
Pemerintah juga mengawasi penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi. “Pemerintah terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan mengevaluasi dan memonitor secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Menko Airlangga.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda