Ada Pembatasan, Masih Bisakah Bepergian? Ini Kata Airlangga

Kamis, 07 Januari 2021 - 13:44 WIB
Pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dimulai 11 Januari mendatang juga mencakup kegiatan mobilitas masyarakat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 11 Januari mendatang. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat yang membandingkannya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beberapa waktu lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto menyadari adanya pertanyaan dari sejumlah kalangan. Salah satunya, mengenai mobilitas masyarakat.

(Baca Juga: Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Wiku: Timing Tepat Mainkan Gas dan Rem)

Airlangga menegaskan, dalam pemberlakuan aturan tersebut, masyarakat di Jawa dan Bali tetap boleh bepergian. Namun, imbuh dia, masyarakat harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

"Berpergian boleh tapi harus ada Tes swab untuk transportasi udara dan rapid antigen untuk darat," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (7/1/2020).



Ia menyatakan bahwa transportasi publik tetap beroperasi seperti biasa. Namun, dengan ketentuan jam yang berlaku, agar tidak menciptakan mobilitas yang tinggi.

(Baca Juga: Ini Kenapa Ada Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali Mulai 11-25 Januari 2021)

Selain itu, lanjut Airlangga, tepat ibadah masih boleh dibuka. tetapi dengan kapasitas yang sudah ditentukan yaitu 50%. "Jadi secara prinsip ruangan di tempat ibadah kapasitas tidak boleh lebih dari 50%," jelasnya.

Airlangga mengingatkan agar setiap individu masyarakat bisa menjaga diri sendiri dengan menggunakan masker untuk melindungi keluarga dan tidak membahayakan orang lain. Kemudian menjaga jarak dan menghindari kerumunan. "Yang tidak boleh itu berkerumun yang dibatasi di tempat publik. Jadi inilah yang dijaga," terangnya.
(fai)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More