Pengusaha Properti Minta Penundaan Utang Buat Gaji Karyawan

Kamis, 14 Mei 2020 - 22:31 WIB
Ilustrasi industri properti. Foto/Istimewa
JAKARTA - Real Estate Indonesia ( REI ) meminta pemerintah untuk segera membantu pelaku usaha properti di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19. Bantuan tersebut berupa restrukturisasi kredit yang ditujukan kepada developer, end user atau calon end user yang ada di Indonesia.

Ketua Umum DPP REI, Totok Lusida meminta pemerintah untuk memberi instruksi kepada perbankan, supaya pengembang dapat menunda pembayaran bunga. Baca: Debitur KPR dan Pengembang Butuh Relaksasi Kredit, REI: Bank Harus Mengerti



"Kami minta penundaan bayar pokok dan bunga, agar cashflow-nya bisa digunakan untuk bayar karyawan. Kalau digantung lama oleh perbankan karena pemerintah kelamaan memberikan instruksi, kami tidak tahu bisa bertahan berapa lama (tidak PHK)," ujar Totok dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, dia juga meminta perbankan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih tegas dalam memberikan relaksasi, agar utang-utang yang ada saat ini bisa ditunda pembayarannya dan sementara dialihkan untuk membayar upah para pegawai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!