Debitur KPR dan Pengembang Butuh Relaksasi Kredit, REI: Bank Harus Mengerti
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, dunia properti hampir mengalami stuk. Namun begitu, dukungan pemerintah dalam hal penegasan pemberian keringanan kepada perbankan juga diperlukan baik kepada masyarakat yang memiliki tagihan kredit pemilikan rumah (KPR) maupun kepada pengembang.
"Kalau kepada masyarakat yang memiliki KPR, tentu bisa mengajukan permohoinan kepada perbankan karena statusnya yang di PHK atau dirumahkan sehingga mengalami kondisi keuangan yang sulit. Dan saya kira perbankan harus bisa mengerti itu, makanya penegasan diperlukan dari pemerintah kepada bank pemberi kredit," ungkapnya kepada SINDO media di Jakarta.
Menurut dia, masyarakat yang memiliki kredit KPR juga harus dijelaskan statusnya. "Kalau untuk Aparatur Sipil Negara sebaiknya tetap membayar. Berbeda dengan pengawai swasta yang mengalami kondisi PHK, atau kerjanya dikurangi sehingga berpengaruh terhadap pendapatannya itu bisa mengajukan keringanan waktu pembayaran," jelasnya.
Di sisi lain, bagi pengembang yang mengalami hal serupa dan berdampak di tengah pandemi Covid-19 bisa mengajukan hal yang sama. REI saat ini masih mendata pengembang mana saja yang mengalami permasalahan kredit dari pihak perbankan.
"Perbankan juga mengerti, jangan hanya mau enak di saat kondisi lagi enak, tapi tak pengertian di saat susah seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu Anggota Komisi V DPR Andi Iwan Dharmawan Aras dari Partai Gerindra mengatakan, menyangkut persoalan kredit yang berkaitan dengan infrastruktur properti swajarnya mendapat perhatian dari OJK.
"Menyangkut persoalan kredit perumahan selama ini yang dapat perhatian dari OJK, adalah bidang usaha yang berdampak langsung terhadap covid-19. Kalau semau-mau dikover, saya juga engga tau mungkin pemerintah tidak sanggup karena dana APBN juga terbatas," ujarnya kepada SINDO.
Dia menambahkan perhatian tersebut bisa dalam bentuk keringanan pembayaran maupun penangguhan waktu pembayaran. "Yang penting harus tepat sasaran, dan kita berharap pandemi Covid-19 ini bisa selesai dalam hitungan bulan sehingga penangguhan juga bisa dilakukan," ucapnya.
Sambung dia menerangkan, setiap kreditur harus mendapatkan perhatian pemerintah bagi yang terdampak Covid-19. "Selama itu jelas dan transparan, bahkan termasuk kepada pemilik KPR (masyarakat)," pungkasnya.
"Kalau kepada masyarakat yang memiliki KPR, tentu bisa mengajukan permohoinan kepada perbankan karena statusnya yang di PHK atau dirumahkan sehingga mengalami kondisi keuangan yang sulit. Dan saya kira perbankan harus bisa mengerti itu, makanya penegasan diperlukan dari pemerintah kepada bank pemberi kredit," ungkapnya kepada SINDO media di Jakarta.
Menurut dia, masyarakat yang memiliki kredit KPR juga harus dijelaskan statusnya. "Kalau untuk Aparatur Sipil Negara sebaiknya tetap membayar. Berbeda dengan pengawai swasta yang mengalami kondisi PHK, atau kerjanya dikurangi sehingga berpengaruh terhadap pendapatannya itu bisa mengajukan keringanan waktu pembayaran," jelasnya.
Di sisi lain, bagi pengembang yang mengalami hal serupa dan berdampak di tengah pandemi Covid-19 bisa mengajukan hal yang sama. REI saat ini masih mendata pengembang mana saja yang mengalami permasalahan kredit dari pihak perbankan.
"Perbankan juga mengerti, jangan hanya mau enak di saat kondisi lagi enak, tapi tak pengertian di saat susah seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu Anggota Komisi V DPR Andi Iwan Dharmawan Aras dari Partai Gerindra mengatakan, menyangkut persoalan kredit yang berkaitan dengan infrastruktur properti swajarnya mendapat perhatian dari OJK.
"Menyangkut persoalan kredit perumahan selama ini yang dapat perhatian dari OJK, adalah bidang usaha yang berdampak langsung terhadap covid-19. Kalau semau-mau dikover, saya juga engga tau mungkin pemerintah tidak sanggup karena dana APBN juga terbatas," ujarnya kepada SINDO.
Dia menambahkan perhatian tersebut bisa dalam bentuk keringanan pembayaran maupun penangguhan waktu pembayaran. "Yang penting harus tepat sasaran, dan kita berharap pandemi Covid-19 ini bisa selesai dalam hitungan bulan sehingga penangguhan juga bisa dilakukan," ucapnya.
Sambung dia menerangkan, setiap kreditur harus mendapatkan perhatian pemerintah bagi yang terdampak Covid-19. "Selama itu jelas dan transparan, bahkan termasuk kepada pemilik KPR (masyarakat)," pungkasnya.
(akr)