PSBB Jawa-Bali, Pengusaha: Yang Diuber-uber Kita Melulu
Jum'at, 08 Januari 2021 - 16:19 WIB
"Yang diuber-uber itu di sektor usaha melulu gitu lho, nah ini yang menurut saya gak tepat. Justru yang di masyarakat ini yang tidak tersentuh, coba kita sama-sama lihat datanya, pasti BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) satgas tahu persis datanya," ujarnya dalam konferensi pers BNPB, Jumat (8/1/2021).
Hariyadi membeberkan, justru sebagian kasus baru untuk klaster perkantoran berasal dari lingkungan tempat tinggal pegawai atau karyawan bersangkutan. Karena itu, akar masalah dari terus bertambahnya jumlah infeksi virus berasal dari masyarakat yang tidak patuh pada aturan.
(Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Bogor Capai 5.844 Orang, RS Darurat Dibuka 18 Januari )
"Kalau menurut saya PSBB berapa kali pun gak akan nyelesain masalah kalau akar masalah, tadi yang saya bilang, dari masyarakat itu tidak kita antisipasi, kalau dilakukan penegakkan hukum misalnya, Polisi, TNI, atau squad (tim) untuk Covid-19 ini kalau dikejar-kejar (penegakkan hukum)," kata dia.
Pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Hariyadi membeberkan, justru sebagian kasus baru untuk klaster perkantoran berasal dari lingkungan tempat tinggal pegawai atau karyawan bersangkutan. Karena itu, akar masalah dari terus bertambahnya jumlah infeksi virus berasal dari masyarakat yang tidak patuh pada aturan.
(Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Bogor Capai 5.844 Orang, RS Darurat Dibuka 18 Januari )
"Kalau menurut saya PSBB berapa kali pun gak akan nyelesain masalah kalau akar masalah, tadi yang saya bilang, dari masyarakat itu tidak kita antisipasi, kalau dilakukan penegakkan hukum misalnya, Polisi, TNI, atau squad (tim) untuk Covid-19 ini kalau dikejar-kejar (penegakkan hukum)," kata dia.
Pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Lihat Juga :