BEI Kemas Aturan untuk Merayu Startup Melantai di Pasar Modal

Sabtu, 09 Januari 2021 - 12:10 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan aturan yang sesuai dan memudahkan bagi perusahaan rintisan atau startup yang hendak melakukan penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO). Aturan itu didorong oleh dunia bisnis yang terus berkembang dan berevolusi.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya wajib mengikuti perkembangan tersebut dan take action untuk melakukan adaptasi sehingga dapat memberikan value proposition bagi stakehoders. ( Baca juga:Didorong Aksi Beli Asing, Dalam Sepekan IHSG Naik 4,66 Persen )



"Bursa proaktif mendapatkan feedback mengenai kebutuhan stakeholders (calon perusahaan tercatat) dan melakukan benchmarking ke bursa-bursa global," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Nyoman menambahkan, rancangan peraturan pencatatan nomor I-A masih dalam tahap rule-making-rule, karena di bulan Desember yang lalu BEI telah melakukan public hearing dan mengundang para stakeholder untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut.

"Tahap berikutnya, bursa akan mematangkan rancangan tersebut berdasarkan masukan yang diperoleh dan menyampaikan ke OJK. Kami harapkan peraturan tersebut akan rampung segera," kata dia.

Dalam rancangan perubahan peraturan pencatatan nomor I-A, Nyoman menyampaikan bahwa Bursa menyiapkan beberapa alternatif persyaratan pencatatan sehingga lebih dapat mengakomodasi berbagai karakteristik perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di BEI, namun tidak terbatas kepada unicorn startup di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!