Program Langit Biru untuk Lingkungan Lebih Baik

Senin, 11 Januari 2021 - 07:44 WIB
Upaya mendukung penurunan tingkat polusi melalui Program Langit Biru yang dilakukan Pertamina, diimplementasikan dengan dukungan regulasi Pemerintah antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No P.20/2017. Peraturan Menteri tersebut mengatur kendaraan bermotor yang sedang diproduksi wajib memenuhi baku mutu emisi gas buang untuk kendaraan berbahan bakar bensin, dengan spesifikasi bahan bakar minyak (BBM) yang dipersyaratkan.

“Indonesia telah menandatangani Paris Agreement pada 22 April 2016 di New York. Indonesia juga menyatakan kesediaan untuk meratifikasi Paris Agreement sehingga untuk mendukung tujuan tersebut Pertamina juga terus mengedukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan,” papar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mas'ud Khamid.

Mas’ud menambahkan, dengan jaringan distribusi dan infrastruktur lengkap dan menjangkau seluruh wilayah Nusantara, Pertamina pun siap menjalankan program BBM ramah lingkungan. Layanan Progam Langi Biru mendapat sambutan positif dari masyarakat maupun stakeholder lainnya. Hanya saja, dalam pelaksanaannya terdapat tantangannya yakni adanya segmen konsumen tertentu yang memiliki daya beli rendah sehingga sebagian besar dari mereka memilih menggunakan BBM yang kualitasnya lebih rendah.

“Dengan Program Langit Biru ini, Pertamina memberikan stimulus bagi segmen konsumen tertentu ini untuk bisa memiliki experience menggunakan BBM yang kualitasnya lebih baik dan lebih ramah lingkungan dengan harga yang sangat terjangkau,“ tambah Mas’ud. Langkah ini dilakukan untuk mendorong konsumen beralih menggunakan BBM yang lebih berkualitas.
(aby)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!