Ada PPKM, PHRI Minta Rapid Test di Daerah Dipermudah

Senin, 11 Januari 2021 - 14:50 WIB
Dengan adanya kebijakan wajib rapid tes 1x 24 jam, akan berpengaruh pada wisatawan. Bahkan biaya mereka untuk melakukan perjalan pun akan bertambah.

"Misal yang tadinya dibawah 14 hari mereka berpergian hanya mengeluarkan 1 kali rapid tes. Namun kalau 2x24 jam otomatis mereka mengeluarkan dua kali rapid tes. Jadi ada tambah biaya buat tes sendiri," katanya. ( Baca juga:5 Manfaat Sedekah, Salah Satunya Dinaungi di Padang Mahsyar )

Menurut dia, tempat rapid tes seharusnya sudah banyak tersedia di daerah. Proses yang dilakukan di Jakarta bisa dicontoh di daerah bagi wisatawan yang ingin melakukan rapid tes.

"Itu sangat penting karena hal tersebut suatu kewajiban bagi yang menggunakan transportasi udara untuk pergerakan," ungkap dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!