Orang Asing Tidak Boleh Masuk ke Indonesia Diperpanjang, Airlangga: 2 Minggu Lagi

Senin, 11 Januari 2021 - 19:16 WIB
"Pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," tandasnya.

(Baca Juga: Pembatasan Jawa-Bali Diperketat, Ekonomi RI Nyungsep Lagi? )

Penetapan wilayah prioritas menggunakan 4 parameter: (1) Tingkat Kasus Aktif > Nasional; (2) Tingkat Kematian > Nasional; (3) Tingkat Kesembuhan < Nasional; (4) BOR > 70%. Untuk efektifitas penerapan pembatasan kegiatan ini diperlukan disiplin yang tinggi dari masyarakat dalam penerapan protokol Kesehatan. Karena itu kedisiplinan penerapan protocol Kesehatan menjadi sangat penting sebagai prasyarat kegiatan masyarakat.

"Untuk mencapai tingkat kedisiplinan yang diharapkan, kana dilakukan penguatan pelaksanaan Operasi Yustisi, yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP, yang akan memantau secara ketat pemberlakuan pembatasan kegiatan di sejumlah wilayah di Indonesia," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!