Serikat Buruh Apresiasi Gubernur yang Naikkan UMP/UMK 2021

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:20 WIB
Dia menilai bahwa keputusan para gubernur yang menaikkan UMK dan UMP 2021 mengambil keputusan yang tepat. "Mereka memutuskan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, itu yang benar," tambah Said.

Baca Juga: KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi

Said mengatakan bahwa seharusnya perhitungan kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dimulai dari September 2019 sampai dengan September 2020. Perhitungan tersebutlah yang digunakan selama 5 tahun terakhir.

"Tapi kami juga tidak memprotes apabila ada gubernur yang tidak menaikkan UMP atau UMK-nya menilai kondisi provinsi atau wilayahnya masing-masing, bukan berarti harus tunduk pada SE Menaker, memang kondisi provinsi atau kota tersebut tidak memungkinkan untuk kenaikan," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!