Terungkap! Buruh Ternyata Tak Dilibatkan Soal UMP/UMK 2021

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:31 WIB
Serikat buruh mengaku tak dilibatkan dalam kebijakan UMP/UMK 2021. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Memprotes surat edaran (SE) resmi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) soal tidak naiknya upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan bahwa pihaknya tidak bisa bersimpati kepada Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Serikat Buruh Apresiasi Gubernur yang Naikkan UMP/UMK 2021



"Kami sama sekali tidak bisa bersimpati dengan Menaker soal UMP maupun UMK itu. Semua keputusan baik SE, dan bahkan rencana RPP Pengupahan untuk UU Cipta Kerja tidak melibatkan unsur buruh baik dalam Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional," papar Presiden KSPI Said Iqbal dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Said menyebutkan bahwa dalam Dewan Pengupahan Nasional, KSPI memiliki 1 wakil. Begitu pula dengan wakil dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!