Serikat Buruh Apresiasi Gubernur yang Naikkan UMP/UMK 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) terkait kenaikan 0% atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 yang dirilis beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, KSPI menyampaikan apresiasinya kepada para gubernur yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP dan UMK 2021 di wilayahnya masing-masing. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tanpa kenaikan UMP/UMK, maka otomatis daya beli masyarakat akan turun.
"Kita apresiasi para gubernur, bupati, dan walikota yang tetap memutuskan untuk menaikkan UMP maupun UMK di wilayahnya, yang tidak mengikuti arahan dari surat edaran resmi Kemenaker tentang UMP dan UMK 2021," ujar Said dalam IDX Channel Live Market Review di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Dia menilai bahwa keputusan para gubernur yang menaikkan UMK dan UMP 2021 mengambil keputusan yang tepat. "Mereka memutuskan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, itu yang benar," tambah Said.
Said mengatakan bahwa seharusnya perhitungan kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dimulai dari September 2019 sampai dengan September 2020. Perhitungan tersebutlah yang digunakan selama 5 tahun terakhir.
"Tapi kami juga tidak memprotes apabila ada gubernur yang tidak menaikkan UMP atau UMK-nya menilai kondisi provinsi atau wilayahnya masing-masing, bukan berarti harus tunduk pada SE Menaker, memang kondisi provinsi atau kota tersebut tidak memungkinkan untuk kenaikan," pungkasnya.
Kendati demikian, KSPI menyampaikan apresiasinya kepada para gubernur yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP dan UMK 2021 di wilayahnya masing-masing. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tanpa kenaikan UMP/UMK, maka otomatis daya beli masyarakat akan turun.
"Kita apresiasi para gubernur, bupati, dan walikota yang tetap memutuskan untuk menaikkan UMP maupun UMK di wilayahnya, yang tidak mengikuti arahan dari surat edaran resmi Kemenaker tentang UMP dan UMK 2021," ujar Said dalam IDX Channel Live Market Review di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Dia menilai bahwa keputusan para gubernur yang menaikkan UMK dan UMP 2021 mengambil keputusan yang tepat. "Mereka memutuskan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, itu yang benar," tambah Said.
Said mengatakan bahwa seharusnya perhitungan kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dimulai dari September 2019 sampai dengan September 2020. Perhitungan tersebutlah yang digunakan selama 5 tahun terakhir.
"Tapi kami juga tidak memprotes apabila ada gubernur yang tidak menaikkan UMP atau UMK-nya menilai kondisi provinsi atau wilayahnya masing-masing, bukan berarti harus tunduk pada SE Menaker, memang kondisi provinsi atau kota tersebut tidak memungkinkan untuk kenaikan," pungkasnya.
(fai)