Serikat Buruh Apresiasi Gubernur yang Naikkan UMP/UMK 2021
Kamis, 14 Januari 2021 - 14:20 WIB
loading...
KSPI mengapresiasi keputusan gubernur yang tidak mengikuti arahan SE Kemenaker tentang UMP dan UMK 2021. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) terkait kenaikan 0% atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 yang dirilis beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah, KSPI: Instruksi Menaker Nggak Usah Digubris!
Kendati demikian, KSPI menyampaikan apresiasinya kepada para gubernur yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP dan UMK 2021 di wilayahnya masing-masing. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tanpa kenaikan UMP/UMK, maka otomatis daya beli masyarakat akan turun.
"Kita apresiasi para gubernur, bupati, dan walikota yang tetap memutuskan untuk menaikkan UMP maupun UMK di wilayahnya, yang tidak mengikuti arahan dari surat edaran resmi Kemenaker tentang UMP dan UMK 2021," ujar Said dalam IDX Channel Live Market Review di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Dia menilai bahwa keputusan para gubernur yang menaikkan UMK dan UMP 2021 mengambil keputusan yang tepat. "Mereka memutuskan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, itu yang benar," tambah Said.
Baca Juga: Buruh Desak Gubernur Naikkan Upah, KSPI: Instruksi Menaker Nggak Usah Digubris!
Kendati demikian, KSPI menyampaikan apresiasinya kepada para gubernur yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP dan UMK 2021 di wilayahnya masing-masing. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tanpa kenaikan UMP/UMK, maka otomatis daya beli masyarakat akan turun.
"Kita apresiasi para gubernur, bupati, dan walikota yang tetap memutuskan untuk menaikkan UMP maupun UMK di wilayahnya, yang tidak mengikuti arahan dari surat edaran resmi Kemenaker tentang UMP dan UMK 2021," ujar Said dalam IDX Channel Live Market Review di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Dia menilai bahwa keputusan para gubernur yang menaikkan UMK dan UMP 2021 mengambil keputusan yang tepat. "Mereka memutuskan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015, itu yang benar," tambah Said.
Lihat Juga :