SE Menaker Soal Upah Dianggap Rentan Timbulkan Konflik Perusahaan

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:52 WIB
Selain itu, SE juga menimbulkan perbedaan sikap para kepala daerah. Dia menyatakan bahwa para gubernur yang tidak mengikuti arahan SE tersebut berpatok pada PP No. 78 Tahun 2015. Namun dia tak memprotes jika ada kepala daerah yang mengikuti SE karena kondisi yang terjadi di wilayahnya.

Said menyebutkan bahwa KSPI akan tetap memperjuangkan UMK untuk kaum buruh untuk mendapatkan kenaikan di tahun 2021 berdasarkan PP 78 Tahun 2015.

( Baca juga:Selidiki Asal Usul COVID-19, Tim Ahli WHO Tiba di Wuhan )

"Pokoknya, kami tidak bersimpati dengan Menaker dalam persoalan UMP/UMK itu, makanya ada gubernur yang melawan SE tersebut, karena itu menunjukkan tidak ada sinergitas antara Kemenaker, gubernur, dan tidak melibatkan unsur buruh, makanya terjadi perlawanan," tukasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!