SE Menaker Soal Upah Dianggap Rentan Timbulkan Konflik Perusahaan

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:52 WIB
foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang keras surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) soal kenaikan 0% atas upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.

( Baca juga:Terungkap! Buruh Ternyata Tak Dilibatkan Soal UMP/UMK 2021 )



Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tidak adanya kenaikan upah akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat. Selain itu juga keputusan itu dianggap tak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan konflik dalam perusahaan.

"Penghitungan berdasarkan PP 78 tahun 2015 itulah yang benar karena berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. SE Menaker ini menurut kami sangat mengganggu keharmonisan di tingkat perusahaan karena rentan konflik," ungkap Said dalam IDX Channel Market Review Live di Jakarta, Kamis(14/1/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!