Bos BI Sebut Ada 3 Reformasi Pembayaran Indonesia

Jum'at, 15 Januari 2021 - 16:16 WIB
Reformasi pengaturan sistem pembayaran yang dilakukan oleh BI merupakan upaya untuk mencari titik keseimbangan antara optimalisasi inovasi dengan memelihara stabilitas dan kepentingan nasional. Upaya dimaksud dilakukan dengan menata kembali struktur industri dan memayungi ekosistem pembayaran secara end to end sebagaimana diamanatkan dalam BSPI 2025.

Reformasi pengaturan sistem pembayaran dilatarbelakangi oleh 3 hal, yaitu semakin meningkatnya kompleksitas kegiatan dan model bisnis, pengaturan saat ini yang relatif kompleks dan rigid, serta transformasi pengaturan global dalam merespon digitalisasi. Reformasi pengaturan diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan ekonomi dan keuangan digital, menyederhanakan pengaturan dan menata kembali struktur industri sistem pembayaran.

"Ke depan, kebijakan digitalisasi sistem pembayaran BI akan terus diarahkan untuk mengakselerasi dan mengintegrasikan ekonomi dan keuangan digital dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Baca Juga: CIMB Niaga Kecipratan Investasi Kaum Tajir di Bank

Kebijakan sistem pembayaran dalam mendorong ekonomi dan keuangan digital dan memperkuat kelancaran operasional sistem pembayaran telah ditempuh melalui berbagai kebijakan, diantaranya memastikan infrastruktur dan operasional sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah berjalan secara penuh, mendorong transaksi nontunai dan digitalisasi layanan keuangan melalui penyesuaian biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), perluasan akseptasi QR Code Indonesian Standard (QRIS), dan penyaluran bantuan sosial secara nontunai, serta memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital melalui implementasi BSPI 2025.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!