Pentingnya Asuransi Properti, Menghindari Kabar Buruk Bagi Kondisi Keuangan

Senin, 18 Januari 2021 - 00:31 WIB
Properti seperti rumah termasuk salah satu aset berharga yang dimiliki seseorang. Pasalnya rumah hunian bukan cuma menjadi aset guna yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, sehingga penting diasuransikan. Foto/Dok
JAKARTA - Properti seperti rumah termasuk salah satu aset berharga yang dimiliki seseorang. Pasalnya rumah hunian bukan cuma menjadi aset guna yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.




Rumah hunian beserta tanah di mana properti tersebut berdiri, kemungkinan besar nilainya akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena termasuk aset guna yang bernilai, properti juga perlu memiliki perlindungan memadai.

Ada beberapa bahaya yang bisa mengancam keberadaan properti yang bisa mengakibatkan kerugian finansial. Misalnya, musibah kebakaran yang bisa merusak bahkan menghabiskan rumah, atau musibah banjir hingga bencana alam seperti gempa bumi, juga pencurian.



Perancana Keuangan Eko Endarto mengatakan, kerugian finansial akibat kehilangan barang, kerusakan rumah apalagi bila sampai rumah hancur total, bisa sangat besar. "Bisa puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, bahkan lebih. Ini tentu bisa menjadi kabar buruk bagi kondisi keuangan kamu bila sampai mengalaminya," kata Eko saat dihubungi SINDOnews di Jakarta.

Lanjutnya, cara paling mudah agar risiko-risiko kerugian finansial akibat musibah yang menimpa rumah dapat terkelola, salah satunya adalah dengan melengkapinya dengan perlindungan asuransi properti.

"Di Indonesia saat ini sudah banyak produk asuransi properti dengan premi terjangkau yang bisa menjadi pertimbangan. Jadi demi keuangan pribadi yang sehat, perlu memasukkan kebutuhan asuransi properti di samping asuransi wajib lain seperti asuransi jiwa dan asuransi kesehatan," katanya.

Dia memberkan, agar memastikan adalah waktu pengajuan klaim. Dalam polis asuransi properti umumnya tertera syarat waktu pelaporan klaim yang berbeda-beda tergantung dari polis yang kamu beli. "Perusahaan asuransi biasanya menetapkan batas waktu pelaporan klaim mulai 7 hari, 14 hari hingga 30 hari dari kejadian," katanya.

Pastikan melapor atau mengajukan klaim sebelum tenggat berakhir agar pengajuan klaim asuransi properti kamu bisa diproses oleh perusahaan asuransi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More