Ikuti Arahan Jokowi, Teten Rombak Susunan Para Pejabatnya
Senin, 18 Januari 2021 - 13:10 WIB
"Hal ini dapat dilihat dari jumlah jabatan yang semula terdapat 404 jabatan eselon menjadi 151 jabatan eselon," tegasnya.
Rinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.
Jumlah Eselon III yaitu Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.
"Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi KemenKopUKM dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM," jelas MenKopUKM. ( Baca juga:BNPB Catat 6 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Manado )
Teten berharap, para pejabat di lingkungan KemenKopUKM, khususnya Deputi dan Sekretaris Kementerian, harus mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain.
"Kita harus buktikan bahwa KemenKopUKM mampu mengemban amanat pembangunan nasional secara baik dan benar," kata Teten.
Yang menarik, pelantikan pejabat kali ini dengan menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia. "Unsur pimpinan di KemenKopUKM wajib memahami keberagaman suku, agama, dan budaya. Juga, wajib memiliki sikap toleransi, mampu beradaptasi terhadap keberagaman, selalu menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.
Rinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.
Jumlah Eselon III yaitu Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.
"Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi KemenKopUKM dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM," jelas MenKopUKM. ( Baca juga:BNPB Catat 6 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Manado )
Teten berharap, para pejabat di lingkungan KemenKopUKM, khususnya Deputi dan Sekretaris Kementerian, harus mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain.
"Kita harus buktikan bahwa KemenKopUKM mampu mengemban amanat pembangunan nasional secara baik dan benar," kata Teten.
Yang menarik, pelantikan pejabat kali ini dengan menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia. "Unsur pimpinan di KemenKopUKM wajib memahami keberagaman suku, agama, dan budaya. Juga, wajib memiliki sikap toleransi, mampu beradaptasi terhadap keberagaman, selalu menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan bangsa," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda