Ancam Nembakin Anjing Tetangga, Bos Perusahaan Ini Dipolisikan
Senin, 18 Januari 2021 - 16:19 WIB
Ilustrasi. FOTO/Istimewa
JAKARTA - Pimpinan CV Tytyan Abadi, Sudiono dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 335 KUHP dalam Laporan Polisi nomor LP/194/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 12 Januari 2021 yang diancam dengan sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun.
Sudiono yang tinggal di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi bersama sejumlah orang lainnya pada 14 Juli 2020 akan melakukan tindakan-tindakan penganiayaan hewan yang melanggar hukum, antara lain mengancam akan meracuni, menyembelih, menembak, memotong, hingga menjual anjing-anjing milik warganya.
Baca Juga: Dandani Hewan Berpakaian Nazi, Sirkus Rusia Picu Kemarahan
Karyawan swasta bernama Ismawanty yang berusaha menyelamatkan dan merelokasi anjing-anjing tersebut dipaksa untuk menandatangani kesepakatan yang ditulis tangan oleh Sudiono disertai ancaman anjing-anjing tersebut akan ditembak jika tidak ada kesepakatan. Oleh karena itu, dengan didampingi oleh Tim Hukum Umbu Samapaty selaku kuasa hukumnya, Ismawanty melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
Sudiono yang tinggal di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi bersama sejumlah orang lainnya pada 14 Juli 2020 akan melakukan tindakan-tindakan penganiayaan hewan yang melanggar hukum, antara lain mengancam akan meracuni, menyembelih, menembak, memotong, hingga menjual anjing-anjing milik warganya.
Baca Juga: Dandani Hewan Berpakaian Nazi, Sirkus Rusia Picu Kemarahan
Karyawan swasta bernama Ismawanty yang berusaha menyelamatkan dan merelokasi anjing-anjing tersebut dipaksa untuk menandatangani kesepakatan yang ditulis tangan oleh Sudiono disertai ancaman anjing-anjing tersebut akan ditembak jika tidak ada kesepakatan. Oleh karena itu, dengan didampingi oleh Tim Hukum Umbu Samapaty selaku kuasa hukumnya, Ismawanty melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
Lihat Juga :