Ancam Nembakin Anjing Tetangga, Bos Perusahaan Ini Dipolisikan
Senin, 18 Januari 2021 - 16:19 WIB
JAKARTA - Pimpinan CV Tytyan Abadi, Sudiono dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 335 KUHP dalam Laporan Polisi nomor LP/194/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 12 Januari 2021 yang diancam dengan sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun.
Sudiono yang tinggal di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi bersama sejumlah orang lainnya pada 14 Juli 2020 akan melakukan tindakan-tindakan penganiayaan hewan yang melanggar hukum, antara lain mengancam akan meracuni, menyembelih, menembak, memotong, hingga menjual anjing-anjing milik warganya.
Karyawan swasta bernama Ismawanty yang berusaha menyelamatkan dan merelokasi anjing-anjing tersebut dipaksa untuk menandatangani kesepakatan yang ditulis tangan oleh Sudiono disertai ancaman anjing-anjing tersebut akan ditembak jika tidak ada kesepakatan. Oleh karena itu, dengan didampingi oleh Tim Hukum Umbu Samapaty selaku kuasa hukumnya, Ismawanty melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
Ancaman Sudiono tersebut bisa jadi bukan gertak saja karena saat ini Sudiono masih dalam tahap penyidikan atas kasus penembakan anjing bernama Xena tanggal 27 Februari 2018 dalam Laporan Polisi nomor LP/516/K/III/2018/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 9 Maret 2018. Permohonan perlindungan hukum serta penambahan pasal atas dugaan kepemilikan senapan tanpa izin dan usaha menghilangkan barang bukti terkait penembakan ini telah diajukan pada kepolisian oleh dog lovers community yang diwakili oleh Erika Kusuma dari Rainbow Sanctuary Indonesia, Pek Fang Fang dari Paw’s Land, Esther Imelda dari Yayasan Borneo Cinta Satwa, Irene dari Goceng for Life (GFL), dan Francine Widjojo selaku masyarakat pecinta anjing yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara DPC PERADI RBA Jakarta Selatan.
Permohonan ini dimintakan karena sampai saat ini belum dilakukan olah TKP, penyitaan barang bukti senjata, dan penanganan perkara yang berjalan lambat sedangkan terlapor Sudiono masih melakukan pengancaman akan menembak kembali anjing-anjing peliharaan warga setempat. "Kami akan tetap mendukung upaya teman-teman mencari keadilan bagi Xena dan hewan-hewan lain yang teraniaya. Kami akan menjadi suara bagi mereka yang tidak bisa bersuara," ujar Esther Imelda dari Yayasan Borneo Cinta Satwa.
Sudiono dapat dijerat dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 apabila memiliki senapan tanpa izin dan pemakaian senapan di luar peruntukannya, juga sanksi pidana penjara 9 (sembilan) bulan berdasarkan Pasal 221 KUHP jika terbukti menghilangkan barang bukti senapan tersebut.
Sudiono yang tinggal di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi bersama sejumlah orang lainnya pada 14 Juli 2020 akan melakukan tindakan-tindakan penganiayaan hewan yang melanggar hukum, antara lain mengancam akan meracuni, menyembelih, menembak, memotong, hingga menjual anjing-anjing milik warganya.
Karyawan swasta bernama Ismawanty yang berusaha menyelamatkan dan merelokasi anjing-anjing tersebut dipaksa untuk menandatangani kesepakatan yang ditulis tangan oleh Sudiono disertai ancaman anjing-anjing tersebut akan ditembak jika tidak ada kesepakatan. Oleh karena itu, dengan didampingi oleh Tim Hukum Umbu Samapaty selaku kuasa hukumnya, Ismawanty melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
Ancaman Sudiono tersebut bisa jadi bukan gertak saja karena saat ini Sudiono masih dalam tahap penyidikan atas kasus penembakan anjing bernama Xena tanggal 27 Februari 2018 dalam Laporan Polisi nomor LP/516/K/III/2018/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 9 Maret 2018. Permohonan perlindungan hukum serta penambahan pasal atas dugaan kepemilikan senapan tanpa izin dan usaha menghilangkan barang bukti terkait penembakan ini telah diajukan pada kepolisian oleh dog lovers community yang diwakili oleh Erika Kusuma dari Rainbow Sanctuary Indonesia, Pek Fang Fang dari Paw’s Land, Esther Imelda dari Yayasan Borneo Cinta Satwa, Irene dari Goceng for Life (GFL), dan Francine Widjojo selaku masyarakat pecinta anjing yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris dan Plt. Bendahara DPC PERADI RBA Jakarta Selatan.
Permohonan ini dimintakan karena sampai saat ini belum dilakukan olah TKP, penyitaan barang bukti senjata, dan penanganan perkara yang berjalan lambat sedangkan terlapor Sudiono masih melakukan pengancaman akan menembak kembali anjing-anjing peliharaan warga setempat. "Kami akan tetap mendukung upaya teman-teman mencari keadilan bagi Xena dan hewan-hewan lain yang teraniaya. Kami akan menjadi suara bagi mereka yang tidak bisa bersuara," ujar Esther Imelda dari Yayasan Borneo Cinta Satwa.
Sudiono dapat dijerat dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara maksimal 20 (dua puluh) tahun sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 apabila memiliki senapan tanpa izin dan pemakaian senapan di luar peruntukannya, juga sanksi pidana penjara 9 (sembilan) bulan berdasarkan Pasal 221 KUHP jika terbukti menghilangkan barang bukti senapan tersebut.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda