Ancam Nembakin Anjing Tetangga, Bos Perusahaan Ini Dipolisikan

Senin, 18 Januari 2021 - 16:19 WIB
Ilustrasi. FOTO/Istimewa
JAKARTA - Pimpinan CV Tytyan Abadi, Sudiono dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan berdasarkan Pasal 335 KUHP dalam Laporan Polisi nomor LP/194/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 12 Januari 2021 yang diancam dengan sanksi pidana penjara 1 (satu) tahun.

Sudiono yang tinggal di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi bersama sejumlah orang lainnya pada 14 Juli 2020 akan melakukan tindakan-tindakan penganiayaan hewan yang melanggar hukum, antara lain mengancam akan meracuni, menyembelih, menembak, memotong, hingga menjual anjing-anjing milik warganya.



Baca Juga: Dandani Hewan Berpakaian Nazi, Sirkus Rusia Picu Kemarahan

Karyawan swasta bernama Ismawanty yang berusaha menyelamatkan dan merelokasi anjing-anjing tersebut dipaksa untuk menandatangani kesepakatan yang ditulis tangan oleh Sudiono disertai ancaman anjing-anjing tersebut akan ditembak jika tidak ada kesepakatan. Oleh karena itu, dengan didampingi oleh Tim Hukum Umbu Samapaty selaku kuasa hukumnya, Ismawanty melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!