Ampun...Ijazah Universitas Indonesia pun Dijual di Tokopedia
Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:31 WIB
Terkait ditemukannya surat pernyataan sehat dari virus Corona di platform Tokopedia, pihaknya menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini. "Kami juga kembali menegaskan, saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut menurutnya, sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, Tokopedia bersifat user generated content (UGC). Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Meski UGC bermanfaat, Ekhel menyebut, Tokopedia tetap harus melakukan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku. "Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.
Pihak Shopee juga menyatakan telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut. "Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut dari platform kami," ungkap Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana kepada SINDOnews dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan, kenyamanan dan keamanan para pengguna Shopee dan masyarakat menjadi prioritas perusahaan di tengah pandemik. "Kami tidak menolerir tindakan yang mengeksploitasi situasi COVID-19 dan membahayakan keselamatan publik," tambahnya.
Disebutkannya, Shopee memiliki tim internal yang selalu mengecek produk-produk di dalam platform-nya. Tim internal ini bertugas memastikan semua produk yang ada sudah sesuai SOP yang berlaku dan aturan ketat Shopee.
"Jika terdapat penjualan produk-produk yang tak mendapatkan izin dan membahayakan bagi pengguna, tim internal Shopee segera menindaklanjuti," klaimnya.
Kendati begitu, menurut David, Tokopedia dan online marketplace lainnya tidak bisa lepas tangan begitu saja. “Ini artinya filter mereka enggak benar,” katanya.
Sebagai konten terlarang, sebagaimana halnya pornografi, perdagangan bayi, organ tubuh, itu seharusnya sudah tersaring agar tak lolos untuk ditransaksikan.
Lebih lanjut menurutnya, sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, Tokopedia bersifat user generated content (UGC). Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri.
Meski UGC bermanfaat, Ekhel menyebut, Tokopedia tetap harus melakukan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku. "Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.
Pihak Shopee juga menyatakan telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut. "Shopee telah menurunkan produk dan menutup toko tersebut dari platform kami," ungkap Public Relations Lead Shopee Indonesia, Aditya Maulana kepada SINDOnews dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan, kenyamanan dan keamanan para pengguna Shopee dan masyarakat menjadi prioritas perusahaan di tengah pandemik. "Kami tidak menolerir tindakan yang mengeksploitasi situasi COVID-19 dan membahayakan keselamatan publik," tambahnya.
Disebutkannya, Shopee memiliki tim internal yang selalu mengecek produk-produk di dalam platform-nya. Tim internal ini bertugas memastikan semua produk yang ada sudah sesuai SOP yang berlaku dan aturan ketat Shopee.
"Jika terdapat penjualan produk-produk yang tak mendapatkan izin dan membahayakan bagi pengguna, tim internal Shopee segera menindaklanjuti," klaimnya.
Kendati begitu, menurut David, Tokopedia dan online marketplace lainnya tidak bisa lepas tangan begitu saja. “Ini artinya filter mereka enggak benar,” katanya.
Sebagai konten terlarang, sebagaimana halnya pornografi, perdagangan bayi, organ tubuh, itu seharusnya sudah tersaring agar tak lolos untuk ditransaksikan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda