KKP Legalkan Alat Cantrang, Nelayan: Ini Mengancam
Selasa, 19 Januari 2021 - 18:27 WIB
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan Laut Lepas. Dengan Permen ini, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Maka cantrang dilegalkan bagi nelayan .
Salah satu nelayan Masalembu, Mat Asyari mengungkapkan, melegalkan cantrang sebagai alat tangkap memiliki akan mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan keberlangsungan nelayan.
"Sebagai masyarakat mayoritas yang hidupnya pada sumber daya laut. Kami (Nelayan), tidak setuju adanya cantarng hal ini yang sangat merugikan untuk jangka panjang diperairan laut," ujar dia dalam diskusi secara virtual, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Lewat Rumah Sakit BUMN, Erick Thohir Targetkan 1,48 Juta Tenaga Medis Divaksinasi
Dia juga meminta kepada, pemerintah untuk membatalkan permen KP Nomor 59 Tahun 2020. Kemudian pembatalan ini agar KKP nantinya bisa menerbitkan peraturan yang baru yakni cantrang dilarang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Baca Juga: Bismillah, OJK Targetkan Indonesia Punya Bank Digital Khusus Syariah
"Pembatalan ini juga untuk bisa menjaga perairan laut bisa terpenuhi keberadaannya dengan ikan-ikan," ungkap dia.
Sementara itu, Nelayan Demak, Siti Darwati menambahkan, cantrang alat tidak ramah lingkungan. Apabila cantrang dibebaskan itu akan berdampak besar ke depannya. "Bagaimana nasib anak cucu kami mencari ikan di laut apabila nanti alat cantrang dibebaskan. Sekarang aja ikan-ikan sulit dicarinya," jelasnya.
Dia juga menyebut adanya alat cantrang ini, membuat nelayan seperti pencuri di laut sendiri. Misalnya nelayan kecil sering mengalah dengan nelayan yang menggunakan cantrang. "Jadi alat cabtrang ini tidak ramah lingkungan bagi laut," tandas dia.
Baca Juga
Salah satu nelayan Masalembu, Mat Asyari mengungkapkan, melegalkan cantrang sebagai alat tangkap memiliki akan mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan keberlangsungan nelayan.
"Sebagai masyarakat mayoritas yang hidupnya pada sumber daya laut. Kami (Nelayan), tidak setuju adanya cantarng hal ini yang sangat merugikan untuk jangka panjang diperairan laut," ujar dia dalam diskusi secara virtual, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Lewat Rumah Sakit BUMN, Erick Thohir Targetkan 1,48 Juta Tenaga Medis Divaksinasi
Dia juga meminta kepada, pemerintah untuk membatalkan permen KP Nomor 59 Tahun 2020. Kemudian pembatalan ini agar KKP nantinya bisa menerbitkan peraturan yang baru yakni cantrang dilarang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Baca Juga: Bismillah, OJK Targetkan Indonesia Punya Bank Digital Khusus Syariah
"Pembatalan ini juga untuk bisa menjaga perairan laut bisa terpenuhi keberadaannya dengan ikan-ikan," ungkap dia.
Sementara itu, Nelayan Demak, Siti Darwati menambahkan, cantrang alat tidak ramah lingkungan. Apabila cantrang dibebaskan itu akan berdampak besar ke depannya. "Bagaimana nasib anak cucu kami mencari ikan di laut apabila nanti alat cantrang dibebaskan. Sekarang aja ikan-ikan sulit dicarinya," jelasnya.
Dia juga menyebut adanya alat cantrang ini, membuat nelayan seperti pencuri di laut sendiri. Misalnya nelayan kecil sering mengalah dengan nelayan yang menggunakan cantrang. "Jadi alat cabtrang ini tidak ramah lingkungan bagi laut," tandas dia.
(akr)
tulis komentar anda