KKP Legalkan Alat Cantrang, Nelayan: Ini Mengancam

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:27 WIB
Baca Juga: Lewat Rumah Sakit BUMN, Erick Thohir Targetkan 1,48 Juta Tenaga Medis Divaksinasi

Dia juga meminta kepada, pemerintah untuk membatalkan permen KP Nomor 59 Tahun 2020. Kemudian pembatalan ini agar KKP nantinya bisa menerbitkan peraturan yang baru yakni cantrang dilarang di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Baca Juga: Bismillah, OJK Targetkan Indonesia Punya Bank Digital Khusus Syariah

"Pembatalan ini juga untuk bisa menjaga perairan laut bisa terpenuhi keberadaannya dengan ikan-ikan," ungkap dia.

Baca Juga: Menteri Trenggono: Pengembangan Perikanan Budidaya Berpotensi Miliaran
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!