PPKM Diperpanjang, Tapi Mall dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:58 WIB
Mall dan restoran memperoleh sedikit kelonggaran untuk dapat beroperasi sampai jam 8 malam di masa perpanjangan PPKM. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Namun ada salah satu ketentuan yang berubah dalam PPKM yang kedua kali ini, yakni jam operasi mall dan restoran diperpanjang.



"Dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall dan restoran. Dimana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).



Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Diantaranya untuk sektor perkantoran tetap 75% work from home. "Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi," ungkapnya.



Lalu untuk dine in atau makan di tempat tetap hanya 25%. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan.

"Kegiatan lain konstruksi tetap berjalan. Kegiatan ibadah 50%. Fasilitas umum ditutup. Terkait transportasi diatur masing-masing pemerintah daerah," pungkasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More