PPKM Diperpanjang, Tapi Mall dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 8 Malam

Kamis, 21 Januari 2021 - 13:58 WIB
Mall dan restoran memperoleh sedikit kelonggaran untuk dapat beroperasi sampai jam 8 malam di masa perpanjangan PPKM. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Namun ada salah satu ketentuan yang berubah dalam PPKM yang kedua kali ini, yakni jam operasi mall dan restoran diperpanjang.

Baca Juga: Resmi, PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021



"Dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan yaitu di sektor mall dan restoran. Dimana mal dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Kamis (21/1/2021).

Sementara untuk ketentuan lainnya, Airlangga mengatakan tetap berlaku seperti PPKM saat ini. Diantaranya untuk sektor perkantoran tetap 75% work from home. "Kemudian belajar mengajar tetap secara daring. Sektor esensial termasuk industri tetap 100% beroperasi," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!