Pak Nadiem! Penghentian Tunjangan Guru Swasta Dinilai Tidak Adil

Minggu, 24 Januari 2021 - 16:24 WIB
Berdasarkan amanat UU tersebut, ia meminta dua hal kepada Kemendikbud. Pertama, pihaknya meminta agar aturan penghentian tunjangan profesi ini agar ditinjau kembali. Kedua, mencairkan tunjangan kepada guru.

Baca juga : Politikus Gerindra Kecam Rasisme terhadap Natalius Pigai

Ia menjelaskan, tunjangan guru atau profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat didik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. ( Baca juga:Nasib Bitcoin: 'Disayang' Kemendag, 'Dimusuhi' Bank Indonesia )

Tunjangan diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat, memiliki nomor registrasi guru, aktif sebagai guru mata pelajaran.

"Untuk itu kami meminta dengan hormat kepada Kemendikbud untuk meninjau kembali peraturan tersebut dan segera mencairkan tunjangan SPK yang menjadi hak kami," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!