Tunjangan Kantor untuk Karyawan Akan Dipajaki, Ekonom: Sudah Seharusnya
Jum'at, 05 November 2021 - 20:08 WIB
loading...
Pengenaan pajak terhadap fasilitas perusahaan seperti tunjangan rumah dan mobil yang diberikan kepada karyawan hingga tingkat direksi akan dilakukan mulai 2022. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengenaan pajak terhadap fasilitas perusahaan seperti tunjangan rumah dan kendaraan yang diberikan kepada karyawan hingga tingkat direksi akan dilakukan mulai tahun depan sesuai dengan UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) .
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, pengenaan pajak atas tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan memang sudah seharusnya dilakukan.
"Ini sebenarnya bukan masalah nilai pajaknya, ini Lebih terkait konsepsi pajak, penerimaan manfaat atau nilai suatu barang hendaknya dikenakan pajak. Jadi, hadiah hibah fasilitas perusahaan seharusnya dikenakan pajak," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (5/11/2021).
Baca juga: HPP Disahkan, Pemerintah Diminta Tak Pilih Kasih Pengenaan Pajak
Dia menjelaskan, karyawan yang mendapat fasilitas-fasilitas tersebut pada umumnya bukanlah karyawan rendahan, sehingga penetapan pajak ini sudah tepat untuk dilakukan.
"Yang mendapatkan penghasilan natura itu umumnya bukan karyawan rendah. Misalnya yang mendapatkan fasilitas rumah dinas itu setahu saya para pejabat," tuturnya.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, pengenaan pajak atas tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan memang sudah seharusnya dilakukan.
"Ini sebenarnya bukan masalah nilai pajaknya, ini Lebih terkait konsepsi pajak, penerimaan manfaat atau nilai suatu barang hendaknya dikenakan pajak. Jadi, hadiah hibah fasilitas perusahaan seharusnya dikenakan pajak," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (5/11/2021).
Baca juga: HPP Disahkan, Pemerintah Diminta Tak Pilih Kasih Pengenaan Pajak
Dia menjelaskan, karyawan yang mendapat fasilitas-fasilitas tersebut pada umumnya bukanlah karyawan rendahan, sehingga penetapan pajak ini sudah tepat untuk dilakukan.
"Yang mendapatkan penghasilan natura itu umumnya bukan karyawan rendah. Misalnya yang mendapatkan fasilitas rumah dinas itu setahu saya para pejabat," tuturnya.
Lihat Juga :