Dilema si Burung Besi Hadapi Pandemi

Senin, 25 Januari 2021 - 07:42 WIB
Garuda Indonesia kembali merilis pesawat bermasker di pesawat Boeing 737-800 NG yang bermotif batik parang berwarna biru di Hanggar 2 GMF AeroAsia, kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto:SINDOnews/Hasiholan Siahaan
JAKARTA - Izin rute sejumlah maskapai harus dibekukan karena menjual harga tarif dibawah ketentuan, pada hal ini sebagai upaya si ‘burung besi’ memacu jumlah penumpang yang kian sepi dikala pandemi.

Pada akhir pekan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan Tarif Batas Bawah (TBB)

Hal itu sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.





Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pemerintah bakal menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari ketentuan Tarif Batas Bawah atau melebihi Tarif Batas Atas.

“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” jelas Dirjen Novie di Jakarta, Jumat (22/1).

Dirjen Novie menambahkan, bahwa KMP No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Dari hasil pengawasan oleh Inspektur Penerbangan Angkutan Udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Meskipun pemerintah tidak menyebutkan operator penerbangan mana saja yang melanggar, namun sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta-Ujung Pandang (Makassar), Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu (Medan).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More