Dilema si Burung Besi Hadapi Pandemi
Senin, 25 Januari 2021 - 07:42 WIB
“Tapi kalau tidak ada alasan mendesak dari maskapai maka wajar kalau diberi sanksi karena pelanggaran itu dapat menyusahkan masyarakat. Jadi intinya Pemerintah jangan hanya memberi sanksi tanpa tahu akar permasalahan pelanggaran TBB atau TBA itu,” katanya.
Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno juga menilai kebijakan itu tidak terlalu berdampak negatif pada pengguna moda transportasi pesawat. Terlebih menurutnya jumlah yang dibekukan terbilang kecil. “Hanya tiga rute saja. Mungkin di masa pandemi ini tidak begitu banyak pengaruhnya,” ujar Djoko.
Lebih lanjut dia juga menilai pembekuan juga tidak dalam kurun waktu yang cukup lama. Sementara itu pengguna pesawat masih memiliki opsi dari penerbangan maskapai yang lain. “Tidak mungkin kosong sama sekali tanpa penerbangan. Bisa jadi yang dibekukan itu pada jam tertentu saja jadi kecil dampaknya pada konsumen. Sekarang juga masih dalam kondisi PSKM,” pungkasnya.
Baca Juga : Insiden Sriwijaya Air SJ 182 Harus Jadi Dasar Evaluasi Seluruh Maskapai
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan saat ini industri penerbangan sedang mengalami tekanan yang luar biasa akibat pandemi, semua penerbangan merugi karena jumlah penumpang yang menurun drastis.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah pemerintah memberikan bantuan kepada penerbangan untuk bisa bertahan. Kalau mau tegas, bukan tegas terkait harga tiket tapi lebih kepada penerapan protokol kesehatan,” katanya saat dihubungi kemarin.
Jangan sampai penerbangan dalam rangka mengejar keuntungan, full capacity, membiarkan penumpang tidak jaga jarak. Menurut Piter, pembekukan izin penerbangan atau membiarkan maskapai bangkrut akan menyulitkan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi.
“Dampak negatifnya terhadap perekonomian cukup besar baik ke industri hilir maupun hulu akan significant maka dampaknya ke pengangguran,” ucap dia. (kunthi fahmar sandy/hafid fuad)
Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata, Djoko Setijowarno juga menilai kebijakan itu tidak terlalu berdampak negatif pada pengguna moda transportasi pesawat. Terlebih menurutnya jumlah yang dibekukan terbilang kecil. “Hanya tiga rute saja. Mungkin di masa pandemi ini tidak begitu banyak pengaruhnya,” ujar Djoko.
Lebih lanjut dia juga menilai pembekuan juga tidak dalam kurun waktu yang cukup lama. Sementara itu pengguna pesawat masih memiliki opsi dari penerbangan maskapai yang lain. “Tidak mungkin kosong sama sekali tanpa penerbangan. Bisa jadi yang dibekukan itu pada jam tertentu saja jadi kecil dampaknya pada konsumen. Sekarang juga masih dalam kondisi PSKM,” pungkasnya.
Baca Juga : Insiden Sriwijaya Air SJ 182 Harus Jadi Dasar Evaluasi Seluruh Maskapai
Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengatakan saat ini industri penerbangan sedang mengalami tekanan yang luar biasa akibat pandemi, semua penerbangan merugi karena jumlah penumpang yang menurun drastis.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah pemerintah memberikan bantuan kepada penerbangan untuk bisa bertahan. Kalau mau tegas, bukan tegas terkait harga tiket tapi lebih kepada penerapan protokol kesehatan,” katanya saat dihubungi kemarin.
Jangan sampai penerbangan dalam rangka mengejar keuntungan, full capacity, membiarkan penumpang tidak jaga jarak. Menurut Piter, pembekukan izin penerbangan atau membiarkan maskapai bangkrut akan menyulitkan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi.
“Dampak negatifnya terhadap perekonomian cukup besar baik ke industri hilir maupun hulu akan significant maka dampaknya ke pengangguran,” ucap dia. (kunthi fahmar sandy/hafid fuad)
(her)
Lihat Juga :