Kementan Berupaya Jaga Stabilisasi Harga Perunggasan Nasional

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:14 WIB
Selain itu, adapun kewajiban-kewajiban yang akan diterapkan secara permanen untuk menjaga stabilitas perunggasan nasional. Seperti kewajiban menyerap livebird dan memotong livebird di RPHU oleh perusahaan pembibit GPS sebesar produksi FS hasil turunan GPS secara bertahap selama lima tahun.

Kewajiban memotong livebird bagi pelaku usaha skala menengah besar termasuk perusahaan pembibit PS yang melakukan budi daya FS. Reposisi kemitraan perunggasan, prinsip saling memperkuat dan ketergantungan.

"Serta yang terpenting penetapan DOC PS dan FS sebagai sarana produksi yang diatur peredarannya untuk daging ayam sebagai bahan pokok penting (Bapokting)," tutur Nasrullah.

Kebijakan-kebijakan yang dilakukan dalam menjaga stabilitas perunggasan ini juga dipastikan telah sesuai dengan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Menteri SYL menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah membenahi sektor perunggasan nasional demi meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat lewat beberapa kebijakan yang ada. ( Baca juga:Angka Positif Covid-19 di Tanah Air Tembus 1 Juta Kasus )

Oleh karena itu, ia mengungkapkan pemerintah juga mengharapkan masukan, usulan, saran, kritik dan bantuan pengawasan dari masyarakat agar semua kebijakan yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga target stabilisasi perunggasan dapat tercapai.

“Kami upayakan stabilitas perunggasan nasional ini utamanya untuk kesejahteraan peternak. Pemerintah juga akan mendengarkan usulan berbagai pihak," tandas Menteri SYL.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!